KPK Larang Miranda ke Manca Negara

Selasa, 16 November 2010 – 12:54 WIB
JAKARTA - Kabag Humas Litigasi dan Tata Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, MJ Baringbing mengungkapkan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltom, dilarang bepergian ke luar negeriDitjen Imigrasi katanya, sudah memasukkan nama Miranda ke dalam daftar cegah, atas permintaan KPK.

"Memang ada

BACA JUGA: Emir Moeis Diperiksa KPK

Pencegahan ke luar negerinya sampai dengan 25 Oktober 2011," kata Baringbing, saat dihubungi, Selasa (16/11)
Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis tidak dapat meninggalkan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan.

"Di tiap Pos Pemeriksaan Imigrasi sudah ada namanya

BACA JUGA: Berkas Gayus Segera Dilimpahkan

Jadi, kalau dia ingin keluar negeri melalui Pos Imigrasi, akan dilarang," jelas Baringbing lagi.

Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi SP, juga membenarkan bahwa Miranda memang sudah dicegah ke luar negeri
"Benar (itu)," ujarnya melalui sebuah pesan singkat.

Pencegahan Miranda bepergian ke luar negeri ini, terkait dengan penanganan kasus dugaan suap traveller's cheque (TC) dalam pemilihan DGS BI tahun 2004

BACA JUGA: Uang Syamsul Disita di Kamar Pembantu

Kasus tersebut kini masih ditangani KPK, dengan sejumlah agenda pemeriksaan saksi dan tersangka(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Syamsul 10 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler