Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS

Selasa, 16 November 2010 – 14:32 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memanggil perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), PT Rajana Falam Putri, serta perusahaan asuransi TKI Daman Syamil, agar ikut bertanggung jawab serta memberikan biaya pengobatan, perawatan dan pencairan asuransi kepada Sumiati, sesuai dengan ketentuan.

"Pemerintah bersama dengan BNP2TKI akan memanggil perusahaan PPTKIS yang memberangkatkan Sumiati ke Arab Saudi serta perusahaan asuransi agar ikut bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa Sumiati," ungkap Muhaimin di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta, Selasa (16/11).

Selain itu, Muhaimin juga majikan Sumiati (23 tahun) yang telah melakukan penyiksaan mendapat hukuman seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang lagiIa menyesalkan terjadinya penyiksaan yang menimpa Sumiati

BACA JUGA: Kabareskrim: Jangan Terprovokasi Isu Gayus Ketemu Bakrie

"Saya sangat menyesalkan kejadian ini, Penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Sumiati telah melebihi batas-batas kemanusian
Saya berkoodinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI untuk mengambil langkah tegas berupa penuntutan hukum terhadap majikannya," kata mantan Wakil Ketua DPR ini.

Muhaimin menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KJRI Jeddah untuk melalukan proses penuntutan hukum melalui Kepolisian Arab Saudi kepada Khalid Saleh Al Akhmin, majikan yang melakukan penyiksaan dan PT Al Mehddar Agency-Madinah selaku agensi tenaga kerja di Arab Saudi.

"Kita berupaya agar para pelaku penganiyaan terhadap TKI harus mendapat hukuman seberat-beratnya

BACA JUGA: KPK Larang Miranda ke Manca Negara

Hukuman yang berat harus dijatuhkan kepada mereka agar menimbulkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," tegasnya.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalani proses hukum serta biaya untuk pengacara hukum (lawyer), Muhaimin mengatakan biaya-biaya tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI yang memberangkatkannya.

Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, agar kasus-kasus penganiyaan serupa tidak terjadi lagi, pihaknya juga akan segera bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk membahas masalah penyiksaan TKI, serta mencari solusi terbaik dalam meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi
(cha/jpnn)

BACA JUGA: Emir Moeis Diperiksa KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Gayus Segera Dilimpahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler