jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri tak main-main menelusuri aliran dana dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Bareskrim yang sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (18/5) melakukan gelar perkara bersama untuk menelusuri siapa saja yang menikmati dana dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan aset negara tersebut.
BACA JUGA: Bamsoet Ajak Kubu Agung Laksono Kembali ke Jalan yang Benar
“Sudah gelar perkara tadi di ruang rapat PPATK mengenai aliran dana. Kami minta (bantuan) PPATK,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak, Senin (18/5).
Menurut Victor, Bareskrim sudah memaparkan duduk perkara kasus kondensat kepada lembaga yang dipimpin Muhamad Yusuf tersebut. Termasuk nilai penjualan kondensat oleh TPPI.
BACA JUGA: Agung Cs Kalah di PTUN, Ade Minta Kantor DPP Golkar Dikosongkan
“Bahwa kondensat yang diambil oleh TPPI itu nilai uangnya kira-kira USD 3 miliar. Kemudian, penjualannya kira-kira USD 4 miliar. Tentunya kan ada keuntungan USD 1 miliar. Nah, kami ingin melihat aliran uang ini kemana sih,” katanya.
Di sisi lain TPPI masih mempunyai tunggakan USD 140 juta dan penaltinya atau batas waktu pelunasan sampai dengan Maret 2013. “Sementara di sisi lain, dia memperoleh keuntungan USD 1 miliar lebih, kenapa tidak dibayarkan? Lalu uang ini mengalir ke mana saja,” kata Victor.
BACA JUGA: Suap Pejabat Pertamina dengan 19 ribu Dolar Amerika Plus Jalan-Jalan ke London
Victor menegaskan, PPATK perlu menelusuri aliran dana tersebut. Termasuk mengungkap siapa saja yang menerimanya. Menurut dia, PPATK juga antusias untuk membantu Bareskrim mengusut aliran dana itu.
“(Pimpinan) PPATK sudah memberikan instruksi yang jelas kepada jajarannya untuk membantu kami dengan baik dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar mantan anak buah Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Lembaga Pendidikan Kepolisian RI itu.
Pada bagian lain, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengaku belum mengetahui apakah ada tersangka baru dalam kasus ini. Menurut dia, Polri tidak akan sembarangan menetapkan tersangka. Polri tak ingin nantinya penetapan tersangka diajukan ke praperadilan. “Sekarangkan zamannya orang melakukan praperadilan,” kata Anton di Mabes Polri, Senin (18/5).
Sebelumnya, dalam kasus ini sudah dijerat tiga tersangka, yakni DH, HW dan RP. Ketiganya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, demi kepentingan penyidikan. "Ini tidak akan berhenti hanya pada tiga tersangka saja," tegas Victor. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Langsung Banding, Anggap SK Menkumham Masih Berlaku
Redaktur : Tim Redaksi