“Tindakan ini patut kita hargaiNamun demikian pemerintah juga diharapkan tidak berhenti meneliti berbagai produk obat dan makanan lain jika ditengarai mengandung bahan berbahaya,” kata Agung di Jakarta.
Seperti diketahui, BPOM telah mengumumkan penarikan 27 produk kosmetika karena terbukti mengandung bahan berbahaya
BACA JUGA: Bersaksi, Kristina Ogah Lihat Al Amin
Produk impor dan lokal itu diketahui, mengandung merkuri, asam retinoat dan zat pewarna (rhodamin) yang dapat merusak kulit wajah.Menurut Agung, keamanan atas penggunaan dan konsumsi obat dan makanan itu menjadi hal utama
DPR sendiri, lanjut Agung, melalui UU No
BACA JUGA: Kristina Penuhi Panggilan Pengadilan Tipikor
23/1992 tentang Kesehatan dan UU No“Jangan takut atau berhenti melakukan sweeping atas produk-produk membahayakan
BACA JUGA: Presiden Paksa Nirwan Bakrie
Karena kita ingin konsumen senantiasa terlindungi dan aman,” tegasnya.Agung menambahkan, tidak terbendungnya peredaran berbagai produk makanan dan minuman khususnya asal impor ini akibat dari perdagangan bebasOleh sebab itu menjadi kewajiban pemerintah untuk lebih ketat melakukan pengawasan, selain mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati saat membeli produk-produk tersebut.
“Aturan yang mewajibkan komoditi impor yang dipasarkan di dalam negeri, dengan mencantumkan keterangan dalam bahasa Indonesia salah satu cara yang baik,” tandas Agung seraya menambahkan konsumen perlu lebih diarahkan untuk menghargai dan mencintai produk dalam negeri yang sudah memperoleh regitsrasi produk dari pihak pemerintah(wid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Bendahara Demokrat Jadi Tersangka Penggelapan
Redaktur : Tim Redaksi