jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Agus Condro kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi aliran dana YPPI BI ke DPRKepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan hari ini, Agus membantah keterangan rekan satu partainya, Emir Moeis terkait aliran dana BI yang diterima anggota DPR RI pada 2004
BACA JUGA: Sukmawati Tersangka Dugaan Palsu Ijazah
Agus justru heran kenapa Hamka Yamdhu yang notabene anggota DPR dari Partai Golkar, mau memberikan sejumlah uang ke Emir yang tercatat sebagai politisi PDIP untuk keperluan kampanye
Sebelumnya, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin (AZA) di pengadilan Tipikor, Rabu (12/11), Emir mengaku memang menerima USD 2.500 dan Rp 75 juta dari dari Hamka Yamdhu sebagai dana kampanye
BACA JUGA: Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum
Uang itu diterima karena dia sudah lama berteman dekat dengan Hamka yang dikenalnya sebagai seorang pengusaha suksesSaat menjadi saksi mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Hamka sempat menyebutkan sebanyak 52 anggota DPR ikut menikmati uang Rp 31,5 miliar
BACA JUGA: Mabes Polri Akan Periksa Sisno
Uang itu dikucurkan BI untuk memuluskan amandemen UU BIPengakuan Hamka ini dibenarkan anggota Komisi IX lain yang juga sempat menjadi saksi persidangan BI, Aly As'ad dan Amru Al MutasyimAgus menambahkan, dia tak tahu pertemuan antara petinggi BI dengan Hamka Yamdhu dan AZA membahas amandemen UU BI(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prioritaskan Kebijakan untuk Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi