BACA JUGA: Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum
Polisi menetapkan Sukmawati sebagai tersangka kendati ketua umum PNI Marhaenisme itu membantah tudingan menggunakan ijazah palsu."Kami periksa dia sebagai terlapor dengan status tersangka dalam penggunaan ijazah palsu," kata Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Kamis (13/11)
BACA JUGA: Prioritaskan Kebijakan untuk Rakyat
"Dia tidak mengakui, dia bilang dirinya memang sekolah di sana (SMA 3 Jakarta, Red)," tambahnya.Pasal 266 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja..
BACA JUGA: Mabes Polri Akan Periksa Sisno
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.Kasus yang melilit Sukma itu bermula dari niatnya maju sebagai caleg untuk kursi DPR dari PNI Marhaenisme di salah satu daerah pemilihan (dapil) di BaliSalah satu berkas yang dia sertakan adalah ijazah dari SMA 3Belakangan ijazah itu diduga palsuSukma sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke KPUNamun, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap mengadukan Sukma ke polisiBuntutnya, dia jadi tersangka.
Sebelum penetapan itu, polisi memeriksa pengelola SMA 3"Menurut pihak sekolah (SMA 3, Red), dia sekolah di sana hanya sampai kelas I dan II," tambah mantan Kaditserse Polda Jatim ituSukma tidak pernah lulus dari sekolah yang berada di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, ituPolisi juga bertanya perihal ijazah asli Sukma"Dia bilang hilang,'' imbuhnya.
Sesudah diperiksa, Sukma tidak banyak komentar saat ditanya soal pemeriksaannya ituDia hanya mengangguk saat ditanya apakah dirinya diperiksa polisi dalam kasus dugaan ijazah palsu(naz/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aji Adukan Sisno ke Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi