''Kami tahu aliran-aliran itu dari catatan pengeluaran yang ada
BACA JUGA: Prioritaskan Kebijakan untuk Rakyat
Termasuk ke istri pejabat,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung Kamis (13/11)Dia mencontohkan kegiatan pembahasan suatu peraturan yang melibatkan guru besar sebuah perguruan tinggi dan jaksa
BACA JUGA: Mabes Polri Akan Periksa Sisno
Dana tersebut biasanya dikeluarkan untuk honor atau uang transportasiSeharusnya, kata mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut, kegiatan-kegiatan departemen dibiayai dana dari APBN
BACA JUGA: Aji Adukan Sisno ke Kapolri
''Ini diambil dari akses feeArtinya, itu penggunaan yang salah,'' ujarnya.Marwan menuturkan, letak kesalahan ada pada pihak yang memberi''Yang salah bukan yang menerimaMereka tahunya itu dari APBN,'' katanya.
Sementara itu, untuk aliran ke keluarga, Marwan mencontohkan dana tersebut digunakan oleh istri pejabat Depkum HAM saat itu untuk bepergian ke luar negeriRencananya, Kejagung memeriksa istri mantan pejabat Depkum HAM pada Senin (17/11).
Adanya aliran tersebut menambah panjang daftar aliran dana akses feeSebelumnya, berdasar perjanjian antara Koperasi Karyawan Pengayoman dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), provider penyedia jasa teknologi informasi dalam sisminbakum, terdapat aturan pembagianYakni, 90 persen dari total akses fee menjadi bagian PT SRD dan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman.
Dari porsi 10 persen itu, 40 persen di antaranya masuk ke Koperasi Pengayoman, sedangkan 60 persen sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHUPara pejabat itu adalah Dirjen AHU (Rp 10 juta per bulan), Sesditjen AHU (Rp 5 juta per bulan), direktur (Rp 2 juta per bulan), dan kepala subdirektorat (Rp 1,5 juta per bulan).
Bagaimana dengan aliran ke menteri? ''Tanya saja sama Pak Menteri nanti kalau datang,'' ujar MarwanSaat itu, Depkum HAM masih bernama Departemen Kehakiman dan HAM dengan menteri Yusril Ihza MahendraYusril dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (18/11).
Kebijakan sisminbakum berlaku sejak 2001 sampai saat iniHasil biaya akses fee yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT SRDDalam kasus yang merugikan Negara Rp 400 miliar(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Dewan Lobar Ngaku Terima Duit
Redaktur : Tim Redaksi