JAKARTA - Mantan anggota DPR yang menjadi terpidana perkara travelers cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank indonesia (DGS BI), Agus Condro, menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Nunun NurbaetiAgus merasa keputusannya untuk menjadi pengungkap kasus (whistleblower) akan sia-sia jika Nunun tak bisa diadili.
Karenanya, Agus yang kini dalam masa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman itu mendatangi KPK untuk menagih janji komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu
BACA JUGA: KPK-Kemenkumham Sepakat Pangkas Remisi Napi Korupsi
"Mau ketemu pimpinan (KPK) tapi sibukBACA JUGA: Didakwa Korupsi, Hari Sabarno Tetap Merasa Bersih
Nagih janji, setelah saya dan teman-teman ditangkap, pimpinan KPK janji Bu Nunun akan dihadirkan dan disidangkan," ujar Agus di KPK, Senin (31/10).Agus yang diganjar 15 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta itu merasa heran
"Saya sudah bebas bersyarat, tapi Bu Nunun belum ada kabar beritanya
BACA JUGA: Tim Ekspedisi Rakyat Merdeka Siap Taklukan Kilimanjaro
Kapan dituntaskan" Saya ke sini untuk menanyakan itu," tandasnya.Menurutnya, jika memang ada kekuatan besar yang melindungi Nunun maka sudah semestinya KPK menyebut pihak tersebut. "Kalau ada kekuatan besar, ya tunjuk hidungnya," kata Agus seraya mengatakan bahwa rakyat masih solid mendukung KPK.
Karenanya Agus pun tak begitu yakin bahwa Nunun akan bisa ditangkap dan diadili. Namun yang membuat Agus lebih kecewa, karena keputusannya menjadi whistle blower ternyata menjadi percuma.
"Mau optimis bagaimana kalau setelah sembilan bulan (masa pemidanaan Agus Condro), kok belum ada kabar berita dari Bu NununSaya legowo, tapi jadi sia-sia," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Kenal Daud, Mardiyanto Tak Pernah Kecipratan Uang Damkar
Redaktur : Tim Redaksi