jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berjanji lembaganya akan menuntaskan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebelum masa jabatan komisioner 2015-2019 berakhir Desember.
Agus mengatakan, perkembangan terbaru kasus BLBI adalah KPK sudah menetapkan tersangka baru yakni, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
BACA JUGA: Saut KPK: Ada yang Baru Soal e-KTP
“Jadi insyaallah itu bisa selesai sebelum kami meninggalkan tugas,” kata di sela-sela rapat antara KPK dan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/7).
Tidak hanya kasus BLBI saja, Agus menegaskan bahwa pihaknya juga sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Hanya saja, Agus tidak memerinci siapa tersangka baru yang dimaksud. “E-KTP juga begitu, kami sudah menaikkan tersangka baru,” ungkap Agus.
BACA JUGA: Garap Berkas Markus Nari, KPK Periksa Markus Mekeng Cs Lagi
BACA JUGA: Yusril Ihza tak Tertarik Kursi Menkumham, Tjahjo Kumolo Layak Lanjut Lagi
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk korupsi e-KTP pada pekan lalu. “E-KTP kami sudah melakukan gelar perkara, akan ada yang baru lagi,” ujar Saut dalam rapat.
BACA JUGA: Agus Rahardjo Cs Kurang Galak, Ada 18 Kasus Besar Mangkrak
Lebih lanjut Agus Rahardjo menuturkan bahwa pihaknya berharap sejumlah kasus lain nanti bisa diselesaikan, termasuk oleh para pengganti mereka nanti sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA: Saut KPK: Ada yang Baru Soal e-KTP
“Yang pokok-pokok akan kami selesaikan sampai masa kepemimpinan kami berakhir,” ungkap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK untuk Kasus e-KTP Lagi, Ganjar Tegaskan Tak Terima Suap
Redaktur & Reporter : Boy