Agus Tjondro Dapat Perlindungan LPSK

Selasa, 15 Maret 2011 – 20:03 WIB
JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akhirnya menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan Agus Tjondro Prajitno"Tadi komisioner LPSK sudah rapat dan menyetujui," ujar Maharani, humas LPSK, saat bertandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/3) sore.

Menurut Maharani proses permohonan perlindungan yang diajukan tersangka TC yang juga wishtle blower, sebenarnya bukan lamban, melainkan hanya permasalahan administrasi

BACA JUGA: Jerat Pemilik Kapal

"Karena birokrasinya memang demikian
Ada sejumlah tahapan dilalui," tandasnya

BACA JUGA: Markas JIL Dibom, Polisi Salahkan Anak Buah

Sebelumnya, Agus saat berada di KPK kemarin, menegaskan tak masalah usulan permohonan perlindungannya ke LPSK belum juga dikabulkan
Karena menurutnya usulan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi

BACA JUGA: MK Diminta Tolak Uji Materiil UU Hak Tanggungan Atas Tanah



"Itu agar nanti orang tidak takut memberikan informasi tentang pelanggaran," ungkap politisi PDIP yang duduk di Komisi IX DPR priode 1999-2004 iniAgus merupakan orang pertama yang membongkar adanya praktik suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004Akibat Ia melapor ke KPK, sejumlah rekannya di Komisi IX akhirnya digelandang ke tahanan.

Perannya sebagai penabuh gendang tersebut sehingga dia layak disebut sebagai wishtle blowerDan sesuai Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Agus Tjondro Prajitno layak dilindungi negara"Ke LPSK itukan hanya upaya antisipasiMasa orang akan berbuat jahat harus bilang-bilang dulu ke Kita," ujarnya.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Baasyir Laporkan Hakim ke KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler