MK Diminta Tolak Uji Materiil UU Hak Tanggungan Atas Tanah

Selasa, 15 Maret 2011 – 17:47 WIB

JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)Sidang kali ini mendengarkan keterangan pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon

BACA JUGA: Pengacara Baasyir Laporkan Hakim ke KY



Sekretaris Utama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managa Manurung yang mewakil pemerintah mengatakan penggugat Uung Gunawan  dalam kepentinganya selaku Advokat telah diakomodir oleh Undang-undang Hak Tanggungan, dengan kata lain UU Hak tanggungan secara keseluruhan tidak melanggar hak Konstitusional pemohon yang diatur dalam UU Advokat dan dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D UUD'45 oleh karena pemohon selaku Advokat masih bisa memperoleh haknya untuk memberikan jasa bantuan hukum.

"Bahwa dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-undang Hak Tanggungan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD'45." kata Managa saat memberikan keterangan pemerintah di hadapan majelis hakim, Selasa (15/3).

Menurutnya, bila gugatan dikabulkan oleh tentunya akan berdampak dengan  hilangnya makna yang sangat esensi, bila diuraikan ada 4 kerugian bila permohonan penggugat dikabulkan
"Salah satunya, UU Hak Tanggungan tidak lagi menjadi undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan dari perbuatan debitur yang beritikad tidak baik melunasi hutangnya sehingga tidak ada lagi pijakan dan dasar utama bagi kreditur dalam memperoleh pelunasan piutangnya,” ujarnya.

Maka, apabila Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (1) diyatakan dicabut maka Hak Tanggungan kehilangan daya tarik dan kekuatanya untuk mendorong berkembangnya iklim usaha yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi yang merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seluruhnya.

"Pemerintah memohon kepada yang mulia majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tandas Managa.

Dalam sidang sebelumnya, pemohon menjelaskan bahwa Pasal 6 dan Pasal 15 yang ditafsirkan oleh Direktur Lelang Direktorat Jenderal kekayaan negara yang merupakan instalansi partikel dari bawahanya kantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang Bandar Lampung terhadap Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b UU No.4 Tahun 1996 ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)

BACA JUGA: Sewakan Kapal Bantuan, Pemprov NTT Dihujat Komisi V

BACA JUGA: Lusa Dilimpahkan, Cirus Masih Dibiarkan Keluyuran

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Hukum TC, TPDI Tuding Pimpinan KPK Berbohong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler