Jerat Pemilik Kapal

Selasa, 15 Maret 2011 – 19:58 WIB
JAKARTA--Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo menegaskan, pemerintah akan menetapkan aturan tegas sesuai UU Pelayaran tentang sanksi bagi pemilik kapal dalam setiap kecelakaan transportasi lautSelama ini, yang selalu kena sasaran dalam setiap kecelakaan kapal laut adalah nakhoda

BACA JUGA: Markas JIL Dibom, Polisi Salahkan Anak Buah

Sedangkan pemilik kapal laut bisa seenaknya tanpa ada rasa tanggung jawab sedikit pun.

"Pemilik kapal akan dimintai pertanggungjawabannya juga
Bukan hanya nakhodanya saja yang harus bertanggung jawab," tegas Sunaryo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (15/3)

BACA JUGA: MK Diminta Tolak Uji Materiil UU Hak Tanggungan Atas Tanah

Mengapa pemilik kapal harus bertanggung jawab? Sunaryo mencontohkan kejadian yang menimpa kapal Dumai Ekspres
Nakhoda kapalnya tidak bisa berbuat banyak karena pemiliknya ternyata ada di dalam Dumai Ekspres juga.

"Bagaimana bisa nakhodanya melakukan tindakan penyelamatan, sementara ada pemilik kapal yang memberi perintah lain," ujarnya.Dengan aturan UU Pelayaran, sanksi tak hanya diberlakukan untuk nakhoda saja

BACA JUGA: Pengacara Baasyir Laporkan Hakim ke KY

Pemilik kapal pun akan dijerat hukum.

"Pemilik kapal punya tanggung jawab menjaga keamanan kapalnyaDia paling tahu kapalnya layak berlayar atau tidakJadi tidak semuanya dibebankan ke nakhoda saja," terangnyaMengenai kasus kemacetan di Pelabuhan Merak-Bakauhuni yang oleh pihak operator disebutkan karena masalah docking, menurut Sunaryo, harusnya tidak terjadiBila pemilik kapal menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah"Pemilik kapal tahu kok kapan harusnya kapalnya didockingJadi kalau dibilang karena jadwalnya tidak ada, itu tidak masuk akal," tandasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sewakan Kapal Bantuan, Pemprov NTT Dihujat Komisi V


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler