Pengacara Ba'asyir Laporkan Hakim ke KY

Selasa, 15 Maret 2011 – 16:46 WIB

JAKARTA - Sejumlah pengacara Abu Bakar Ba"asyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) yaitu Wirawan Adnan, Mahendradata dan Achmad Mihdan, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY)Majelis hakim yang mengadili Abu Bakar Ba’asyir, dinilai sudah tidak independen karena mengizinkan saksi-saksi memberikan keterangan via teleconference.

“Hakim tidak lagi independent, tidak ada urgensunya hakim melakukan teleconference

BACA JUGA: Sewakan Kapal Bantuan, Pemprov NTT Dihujat Komisi V

Argumentasi kami, kesaksian itu adalah kata-kata saksi di ruang sidang,” kata Wirawan Adnan saat jumpa pers di gedung KY, Selasa (15/3).

Menurutnya, majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara Ba"asyir hanya mengikuti kemauan jaksa penuntut umum tanpa memberi kesempatan untuk mempertimbangkan cara lain
“Apabila memang tidak mau hadir, hakim wajib memerintahkan kehadiran terdakwa

BACA JUGA: Lusa Dilimpahkan, Cirus Masih Dibiarkan Keluyuran

Solusinya bukan teleconference
Atas dasar inilah kami berkeyakinan hakim tidak netral,” ujarnya.

Dijelaskan pula, berdasarkan penjabaran pasal 24 ayat 1 Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme, tidak ada penjelasan mengenai teleconference

BACA JUGA: Proses Hukum TC, TPDI Tuding Pimpinan KPK Berbohong

Di Perppu itu hanya disebutkan kesaksian tanpa tatap muka dengan terdakwa.

Padahal, lanjut Wirawan, pasal 159, 162, KUHAP mewajibkan saksi hadir"Sesuai KUHAP saksi tidak mau hadir, dipaksaKeterangan saksi yang sah disampaikan di ruang sidang pengadilan," tuturnya.

Wirawan Adnan juga mempersoalkan lokasi saksi di Mako Brimob saat memberikan keteranganWirawan menganggap lokasi itu bukanlah tempat yang netral

”Bersaksi di Mako brimob merupakan tempat yang tidak netralAda keistimewaan dan keharusan di Mako Brimob yang diduga ingin mempertahankan BAP agar tidak berubah," tandasnya

Mahendradatta menambahkan, pihaknya meminta KY mengganti majelis hakim yang mengadili kliennyaMenurutnya, langkah JPU yang menyiapkan 16 saksi via teleconference pada persidangan Abu Bakar Ba"asyir akan menjadi preseden buruk bagi kasus lainnya.

“Memohon kepada KY agar majelis hakim diganti, dan persidangan terbuka untuk umum tanpa ada telekomfrence," katanya.

Mahendradatta menegaskan, Ba"asyir akan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Heri Swantoro digantiMenurutnya, Heri tidak independen lagi karena mengizinkan saksi memberikan keterangan melalui teleconference, tanpa mencari cara lain.

Mahendradatta juga meminta persidangan Abu Bakar Ba’Asyir diulang tanpa ada teleconferenceJika tuntuan itu tak dipenuhi, TPM tidak akan mengikuti jalannya persidangan selanjutnya.

”Kita meminta  diulang persidangan tanpa teleconferenceAkan kami garis bawahi pergantian majelis hakim, karena kami sudah tidak percaya lagi, apabila masih dengan hakim yang lama kami tidak akan mengikuti jalanya persidangan,” tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia dan Australia Kerjasama Penegakan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler