JAKARTA - Sepanjang Kamis (2/9) kemarin, KPK memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Sumino Eko Saputro, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi biaya angkut Kereta Listrik (KRL) hibah dari Jepang tahun 2006-2007Dari pemeriksaan atas Sumino itu terungkap pula tentang peran Hatta Radjasa yang saat itu masih menjadi Menteri Perhubungan di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I.
Sumino diperiksa sejak pukul 09.00 hingga pukul 19.00 tadi malam
BACA JUGA: APBD untuk Beli Jaguar, Korupsi Telanjang
Namun Sumino yang ditetapkan sebagai tersangka sejak November tahun lalu tak mau memberi pernyataan ke wartawan terkait pertanyaan penyidikSementara pengacara Sumino, Tumpal Hutabarat, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan itu kliennya disodori dengan 28 pertanyaan
BACA JUGA: Tentukan Siapa Kawan, Siapa Lawan!
"Pertanyaannya seputar tugas dan tanggung jawab selaku Dirjen, kemudian penyusuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang di dalamnya ada KRL hibah yang sekarang menjadi permasalahan itu," ujar Tumpal di KPK, Kamis (2/9) malam.Namun menurut Tumpal, sebagai Dirjen Sumino hanya menjalankan perintah
Karenanya menurut Tumpal, Sumino merasa heran ketika dijadikan tersangka
BACA JUGA: KPK Cegah 26 Politisi ke Luar Negeri
"Itu yang jadi tanda tanyaSecara hukum, yang mengadakan satker (satuan kerja), dan atas persetujuan pimpinannyaHanya kebetulan dia sebagai dirjen dan ada perintah," ucap Tumpal.Lantas, siapa atasan Sumino? "Atasannya ya menterinya (Hatta Radjasa)Ada disposisinya (dari Hatta), dan ada persetujuannya," kata Tumpal tanpa menyebut nama menterinya.
Apakah dengan demikian Hatta Radjasa yang saat itu jadi menteri Perhubungan juga harus diperiksa KPK" Tumpal mengatakan, KPK memang sudah seharusnya memeriksa Hatta Radjasa.
"Secara hukum iya (Hatta Radjasa) harus diperiksa, supaya kasus ini menjadi terangBagaimana sebenarnya kasus ini, apakah waktu itu ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, ini harus diterangkanIni kan karena ada perintah, dilaporkan dan diputuskan oleh pimpinanHarapannya begitulah (Hatta diperiksa)," tandas Tumpal.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan hibah berupa 60 unit KRL bekas dari Jepang60 unit KRL itu terdiri dari 30 unit tipe 5000 milik Tokyo Metro dan 30 unit tipe 1000 dari Toyo Rapid Railway.
Namun dalam perjanjian hibah antara pemerintah Indonesia dengan Jepang, pihak penerima harus menanggung ongkos kirimnyaTanpa melalui proses tender, perusahaan asal Jepang, Sumitomo, mendapatkan proyek untuk pengiriman 60 unit KRL bekas tersebut ke Indonesia.
Adapun Sumino menjadi tersangka karena diduga menggelembungkan (mark up) ongkos pengiriman KRL dari Jepang ke IndonesiaNilai proyek pengiriman itu mencapai Rp 48 miliarSementara dari hitungan KPK, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 11 miliar.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaguar Syamsul Diserahkan ke Rumah Penitipan
Redaktur : Tim Redaksi