Agusrin Didakwa Setelah Dilantik jadi Gubernur

Kamis, 25 November 2010 – 18:38 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang menjadi tersangka korupsi akan dibawa ke pengadilanHanya saja, Kejaksaan memang perlu hati-hati.

Pasalnya, Agusrin adalah pemenang Pilkada Bengkulu yang belum dilantik sebagai Gubernur Bengkulu periode 2010-2015

BACA JUGA: Muhaimin Masih Tunggu Laporan Tim Investigasi

Karenanya Kejaksaan khawatir penanganan yang tidak hati-hati akan memicu konflik horizontal.

Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, di kantornya, Kamis (25/11), menanggapi terus munculnya keraguan terhadap kejaksaan dalam menangani Agusrin
"Tinggal tunggu waktu, kita komitmen menuntaskan kasus kepala daerah

BACA JUGA: Minta Peninjauan Aturan Gaji dan Terlindungi dari Korupsi

Lebih baik bersabar, ini demi kepentingan masyarakat Bengkulu," ujar Babul.

Dengan kata lain, lanjut Babul, kejaksaan tak mau hasil pemilulkada Bengkulu yang sudah menghabiskan biaya banyak hilang begitu saja
Babul juga memastikan bahwa selepas Agusrin dilantik oleh Mendagri sebagai gubernur, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya Agusrin ditetapkan sbagai tersangka korupsi dalam kasus penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,13 miliar

BACA JUGA: Rumania Minta Polisi Pulangkan Popa

Kasus Agusrin kembali mencuat setelah Kejagung dan KPK dipraperadilankan oleh Muspani, salah satu calon gubernur Bengkulu

Permohonan Muspani ini dikabulkan hakim dengan memerintahkan Kejagung untuk segera menyidangkan AgusrinKejagung sempat beralasan pelimpahan akan dilaksanakan setelah praperadilan diputus, namun kembali molor dengan alasan menunggu pelantikan Agusrin pada 29 November ini.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Militer Bukan Indikator Negara Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler