BACA JUGA: Samuel Daud Minta Maaf ke Maula
Itu berarti para menteri yang masuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, akan menikmati gaji baru.Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN)) bidang Sumber Daya Manusia (SDN) Aparatur Ramli Naibaho mengatakan, instrumen usulan kenaikan gaji presiden, wapres, dan menteri sudah ada
"Depkeu yang akan menilai harga setiap jabatan
BACA JUGA: Hari Sabarno Pernah Titipkan Daud ke Pejabat Daerah
Jadi setiap pejabat negara, gajinya berberbeda," tutur Ramli pada wartawan di Kantor Men PAN), Kamis (21/10).Dijelaskannya, kenaikan gaji pejabat negara mau tidak mau harus dilakukan, mengingat empat tahun tidak ada kenaikan
BACA JUGA: Komisi III: Lanjutkan Kasus Century
Tahun lalu 15 persen, tahun depan 5 persen," ucapnya.Ditanya berapa prosentase kenaikan gaji presiden, wapres, dan menteri, Ramli mengatakan tergantung keuangan negara"Kita lihat saja berapa prosentasenya."
Untuk diketahui, mantan Men PAN Taufiq Effendi menyatakan, idealnya gaji presiden lima kali gaji menteriSaat ini, gaji Presiden berkisar sekitar Rp60 juta dan para menteri memiliki gaji pokok Rp19 juta. Jika itu benar adanya, presiden bakal menerima gaji pokok senilai Rp95 jutaUniknya, meskipun menteri bergaji pokok Rp19 juta, namun jika ditambah tunjangan operasional para menteri bisa memiliki pendapatan halal sebesar Rp116 juta.(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU tak Syaratkan NPWP
Redaktur : Tim Redaksi