Permintaan maaf itu disampaikan Hengki Samuel Daud dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/10)
BACA JUGA: Hari Sabarno Pernah Titipkan Daud ke Pejabat Daerah
Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.Saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut antara lain, HB Amiruddin Maula, mantan Walikota Makassar, H Syafrudin Nur mantan asisten 2 Pemkot Makassar dan H Aminullah Teng, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkot Makassar.
Dari saksi Maula terungkap bahwa ada transfer dana sebesar Rp600 juta ke rekeningnya tanpa diketahui darimana asalnya dan untuk apa
BACA JUGA: Komisi III: Lanjutkan Kasus Century
Uang tersebut ditransfer istri Hengki Samuel Daud."Saya baru tahu uang tersebut ada di rekening saya ketika saya juga sudah berhenti jadi walikota
Aliran dana itulah yang menjadi alasan KPK menangkap dan menahan Maula
BACA JUGA: KPU tak Syaratkan NPWP
Sehingga dalam persidangan tersebut, Hengki Samuel Daud berkali-kali meminta maaf.Sementara dari saksi Syafrudin Nur, terungkap bahwa istri Hengki juga mentransfer dana sebesar Rp150 juta ke rekening stafnyaStaf itulah yang menyerahkan dana ke SyafrudinDari stafnya diketahui bahwa uang tersebut dikirim PT Sarana Raya untuk bantuan Pemilihan Walikota Makassar.
"Uang itu lalu saya serahkan ke tim Pak Maula karena memang diperuntukkan untuk biaya pemilihan walikota," katanya(har/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Menkes, DPR Curiga Ada Intervensi Asing
Redaktur : Tim Redaksi