jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut tim hukum mereka telah menyerahkan keterangan tertulis dari ahli Riawan Tjandra ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6).
"Iya, tadi Riawan Tjandra, ahli hukum adminsitrasi negara menerangkan (dalam keterangan tertulis) soal kedudukan hukum BUMN," kata Hasyim ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Dilanjutkan Besok Pagi
Persoalan kedudukan anak perusahaan BUMN menjadi perbincangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
Tim kuasa hukum paslon 02 beranggapan Ma'ruf merupakan pejabat BUMN. Sebab, Ma'ruf menduduki kursi Dewan Pengawas Syariah di dua bank yakni Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
BACA JUGA: Marsudi Wahyu Kisworo Dianggap Tidak Bisa Menjawab Keluhan soal Situng
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Dilanjutkan Besok Pagi
Nah, dalam keterangan tertulis itu, kata Hasyim, Riawan menjelaskan status anak perusahaan BUMN. Menurutnya, anak perusahaan BUMN bukanlah entitas dari perseroan pelat merah.
BACA JUGA: Cuma Hadirkan Satu Ahli, Ini Alasan KPU
"Makanya, keterangan ahli itu untuk menegaskan tentang ini BUMN dan yang ini bukan BUMN," ungkap dia. Sebelumnya, (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 2 Ahli yang Akan Dihadirkan Kubu Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2019 Besok
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan