jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Adi Setya, ahli digital forensik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk bersaksi di sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Dalam kesempatan itu, Adi beraksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.
BACA JUGA: Dalih Ferdy Sambo soal Perintah Cek dan Amankan CCTV setelah Brigadir J Tewas, Ternyata
Di hadapan majelis hakim dan JPU, Adi menjelaskan soal standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan barang bukti yang biasa dia lakukan.
"Saudara pernah diminta melakukan pemeriksaan terhadap digital forensik dari barang bukti dari penyidik?" tanya jaksa di ruang sidang.
BACA JUGA: Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak
"Iya, dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," jawab saksi.
Adi mengatakan pihaknya memeriksa sebanyak enam barang bukti, yakni satu hardisk eksternal merek Western Digital dan lima flashdisk bemerek Sandiks warna hitam merah.
BACA JUGA: IPW Dorong Perluasan Kewenangan Kompolnas dari Unsur Publik
Barang bukti itu disebut sebagai salah satu bukti soal kematian Brigadir J atau Josua di Duren Tiga.
Pemeriksaan barbuk dilakukan setelah penyidik datang ke laboratorium forensik pada 12 Agustus 2022.
Menurut Adi, pihaknya melakukan pemeriksaan barang bukti sesuai SOP pada enam barbuk tersebut, mulai dari hardisk hingga flashdisk.
Prosedur pemeriksaan meliputi, registrasi, pelabelan, proses kloning atau penggandaan dengan menghubungkan barang bukti ke perangkat.
Tujuannya, kata dia untuk mencegah penulisan atau berubahnya barang bukti. Dari hasil kloning lantas dilakukan analisis.
Selanjutnya, hasil analisis itu dituangkan ke dalam berita acara. Dari situ diketahui bahwa barang bukti itu disertai dengan surat tanda penyitaan dan berita acara penyitaan sesuai SOP.
Jaksa kemudian menanyakan perihal pemilik dari barang bukti yang diperiksa tersebut.
"Apakah ditemukan suatu video yang ada dalam hardisk, ahli tahu milik siapa hardisk tersebut?" tanya jaksa.
Adi lantas menjawab bahwa setiap permohonan pemeriksaan di digital forensik mesti disertakan beberapa syarat seperti surat tanda penerimaan hingga berita acara penyitaan.
"Dari dokumen tersebut kami bisa ketahui barang bukti itu dari siapa, waktu itu kami cek dan keenamnya atas nama Baiquni (Kompol Baiquni Wibowo, red)," kata Adi.
Diketahui bahwa Kompol Baiquni juga merupakan terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama