Ahli: Ini Bukan Suap, tapi Penipuan

Rabu, 09 Agustus 2017 – 19:59 WIB
Korupsi. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa pilkada Buton untuk terdakwa Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8).

Selain itu, jaksa juga membacakan BAP milik Aries Adhitya Safitri dan Ratu Rita yang tak lain adalah anak dan istri Akil.

BACA JUGA: Hanya Papasan di Hotel, Bantah Bahas Sengketa Pilkada

Jaksa menyatakan pembacaan BAP dilakukan karena saksi berhalangan hadir setelah beberapa kali pemanggilan.

Menurut jaksa, Akil sudah dipanggil secara sah. Namun, ada surat balasan dari rumah sakit menerangkan bahwa Akil masih sakit atau tensinya tinggi.

BACA JUGA: Saksi Ungkap Peran Advokat Paksa Umar Samiun

"Oleh karena itu berdasarkan ketentuan maka kami akan membacakan BAP para saksi yang berhalangan hadir,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Akil mengenal Umar hanya sebatas sebagai salah satu pihak yang tengah berperkara di MK terkait dengan permohonan sengketa pilkada Buton.

BACA JUGA: Terungkap Cerita Pertemuan Akil di Buton

Akil juga menyatakan putusan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Buton sudah sesuai mekanisme.

Pengambilan keputusan sudah melalui mekanisme rapat permusyawaratan hakim (RPH) panel.

"Kami bertiga, saya, Ali dengan Hamdan Zoelva bersepakat bahwa permohonan dikabulkan sebagaimana dokumen yang diajukan kepada saya sebelumnya," katanya.

Hasil RPH disampaikan dalam rapat pleno pada tahun 2011. Intinya KPUD Buton harus melaksanakan pilkada ulang.

Pun demikian soal PSU, Akil menyatakan, sudah sesuai mekanisme.

Namun, memang dalam persidangan pasangan Agus Feisal Hidayat – Yaudu Salam Ajo sempat mengajukan beberapa bukti pelanggaran dalam PSU.
Hanya saja dalam persidangan tidak dapat dibuktikan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.

“Hasil PSU menetapkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun - La Bakry sebagai pemenang. Tidak ada pendapat berbeda dalam penetapan keputusan tersebut,” tegas Akil dalam BAP.

Penasihat hukum Umar, Saleh kecewa dengan ketidakhadiran Akil.

Pasalnya, sudah empat kali Akil tidak pernah hadir memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Memang dalam BAP Akil mengaku tidak pernah meminta sejumlah uang baik melalui Arbab Paproeka ataupun langsung kepada Umar.

Keterangan ini, lanjut dia, juga sudah berkesesuaian dengan keterangan Hamdan Zoelva.

Menurut dia, Hamdan mengatakan pengambilan keputusan sudah dilakukan secara mufakat dan tidak ada suap apa pun.

"Nah, keterangan Akil ini lah yang ingin kami dengarkan langsung dalam persidangan,” katanya.

Selain BAP, jaksa juga menghadirkan ahli dari kubu Akil. Yakni, ahli pidana Profr Andi Hamzah, ahli perbankan Alopsen P Gultom, ahli bahasa Prof Rahayu Surtiati.

Andi Hamzah menjelaskan, untuk memenuhi unsur pasal 6 ayat 1 UU Tipikor yang mengatur perbuatan pidana memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara harus ada komunikasi atau kontak antara si pemberi dan si penerima.

“Jadi, harus ada kontak antara si pemberi dan si penerima dalam hal ini hakim dan pemberi. Kalau ada yang memanfaatkan situasi, itu tidak memenuhi unsur suap tapi penipuan,” kata Andi Hamzah.

Alopsen Gultom lebih menjelaskan soal transaksi keuangan dan beberapa fasilitas perbankan seperti swicth base dan swich online.

Hal ini terkait dengan dakwaan jaksa bahwa ketika 18 Juli 2012 ada transfer dari Umar ke rekening CV Ratu Samagat Rp 1 miliar.

Sebulan kemudian tepatnya 24 Agustus 2012 ada transaksi penarikan sebesar Rp 1 miliar dalam dua tahap.

“Sistem swicth base adalah fasilitas yang digunakan untuk memudahkan nasabah. Jika menggunakan fasilitas ini setiap sore hari dana akan berpindah otomatis dari rekening giro ke rekening tabungan dengan menyisakan saldo minimal,” kata Alopsen.

Dia menegaskan, dalam proses penarikan pihak bank tidak bisa memastikan bahwa uang yang ditarik tersebut milik Umar.

Pasalnya, dalam sistem ini uang yang secara otomatis switch base sudah bercampur dengan uang lainnya yang ada di rekening tabungan.

“Ibaratkan ember kalau diisi air pasti kita tidak tahu ini air kapan karena sudah bercampur dengan air yang ada sebelumnya,” urainya.

Prof Rahayu menerjemahkan perkataan Unar saat jadi saksi sidang Akil beberapa waktu lalu.

Saat itu, Umar mengaku mendapat pesan dari Arbab Paproeka untuk mengirimkan sejumlah uang dengan supaya keputusan terkait sengketa pilkada Buton di MK tidak dianulir.

“Jelas dikatakan oleh saksi (Umar, red) merasa tertekan dan terancam akan dianulir," katanya.

Kalau tertekan, kata dia, berarti mendapat perintah yang tidak dapat ditolak.

Sedangkan dongkol, lanjut dia, karena merasa kesal. Saksi menjadi khawatir seperti rasa takut.

"Jadi kalau dihubungkan dalam suatu peristiwa dari tertekan, ancaman, dongkol hingga khawatir dan pada akhirnya saksi langsung mentransfer,” kata Rahayu.

Menanggapi keterangan ahli bahasa, Saleh mengatakan banyak keterangan Umar saat menjadi saksi dalam persidangan Akil yang dipotong penyidik.

Menurut Saleh, ini dilakukan untuk menguntungkan salah satu pihak, dalam hal ini KPK.

“Banyak video yang di potong-potong saat persidangan Akil. Nah ini hanya menguntungkan satu pihak. Ada beberapa bahasa seperti saya marah, dongkol, buang sial itu dipotong untuk mencari bukti-bukti yang sesuai dengan keinginan satu pihak,” kata dia usai sidang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Akui Terjadi Pelanggaran Pilkada Buton


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler