jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Rabu (5/7).
Tujuh saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo itu.
BACA JUGA: Hamdan Akui Terjadi Pelanggaran Pilkada Buton
Mereka adalah Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, Plt Bupati Buton La Bakry, anggota DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo, La Uku, Dani, Abdul Hasan Mbou dan Komisioner KPUD Buton La Rusuli.
Sidang mendalami proses pilkada Buton 2011. Termasuk proses pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Buton pada 2012.
BACA JUGA: Hamdan Zoelva: Pak Akil Tak Pernah Beri Kode
Mulai dari proses verifikasi sampai penetapan pasangan calon yang lolos pilkada Buton.
Juga proses persidangan sengketa pilkada di MK. Agus Feisal Hidayat saat ditanya Saleh, penasihat hukum Umar dalam persidangan membeberkan fakta bahwa tidak pernah ada pertemuan antara Akil dan Umar di Buton saat pelaksanaan PSU 2012.
BACA JUGA: Bupati Buton Segera Diadili
Fakta persidangan terungkap bahwa Syafei Kahar yang bertemu Akil.
Agus menjelaskan, saat itu Akil tengah membeli jagung di pinggir jalan di Kecamatan Pasarwajo.
"Sebenarnya bukan pertemuan tapi kebetulan beliau (Akil) singgah beli jagung dan di situ ada ayah saya (Sjafei Kahar). Kemudian ayah saya menceritakan kepada saya bahwa ada Akil di Pasarwajo," jelas Agus di hadapan majelis hakim di persidangan, Rabu (5/7).
Agus beberapa kali gelagapan menjawab pertanyaan penasihat hukum Umar.
Bahkan, ada beberapa pertanyaan yang dijawab tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam persidangan itu, ada tiga keterangan Agus maupun Yaudu yang dicabut.
Di antaranya mengenai tudingan bahwa La Uku-Dani bersahabat dengan Umar dalam persidangan.
Selain itu pernyataan Agus mengenai kuasa hukum La Uku-Dani adalah juga pengacara Umar.
"Ada beberapa keterangan yang dicabut dalam persidangan. Dan saksi Yaudu juga mengaku khilaf dengan keterangannya di BAP tersebut," kata Saleh.
Dia mengatakan, fakta lain juga yang terungkap ternyata yang bertemu Akil bukan Umar, tapi bapaknya Agus Feisal yang tak lain adalah Sjafei Kahar.
"Dan itu sudah diakui oleh Agus Feisal sendiri," tegas Saleh.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa saksi kompak mengaku tidak tahu ihwal permintaan sejumlah uang oleh Akil kepada Umar.
"Saya tidak tahu soal permintaan uang pak," ujar para saksi saat ditanya satu per satu oleh hakim.
Sidang Umar akan dilanjutkan Jumat (21/7) pukul 9.00 dengan agenda pemeriksaan saksi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Makelar Suap Akil Mochtar
Redaktur & Reporter : Boy