Hamdan Akui Terjadi Pelanggaran Pilkada Buton

Senin, 19 Juni 2017 – 21:39 WIB
Ketua Hakim MK, Hamdan Zoelva memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Sidang ini beragendakan pembuktian saksi-saksi. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengakui bahwa terjadi pelanggaran di Pilkada Kabupaten Buton sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Memang ada beberapa pelanggaran saat pilkada,” kata Hamdan saat bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dalam persidangan dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

BACA JUGA: Hamdan Zoelva: Pak Akil Tak Pernah Beri Kode

“Karena kalau sudah memutuskan untuk melakukan verifikasi maka konsekuensinya adalah PSU,” tambah mantan Ketua MK ini.

Hamdan menambahkan, setelah hakim memutuskan PSU maka KPU Daerah wajib melaksanakannya sesuai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan lembaga penjaga konstitusi tersebut.

BACA JUGA: Bupati Buton Segera Diadili

Menurut Hamdan, berdasarkan laporan KPUD, diketahui bahwa Umar memperoleh suara terbanyak di PSU.

“Dan berdasarkan laporan KPUD tidak menemukan pelanggaran dalam PSU,” katanya.

BACA JUGA: KPK Jerat Makelar Suap Akil Mochtar

Dia menjelaskan, sebelum sidang putusan, hakim panel melaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Hasil pengambilan keputusan itu, dibawa ke sidang terbuka. Dalam laporan dalam RPH masing-masing hakim panel membacakan hasil sidang.
“Setelah mendengarkan maka diambil keputusan. Dalam keputusannya menetapkan Pak Umar sebagai peraih suara terbanyak,” katanya.

Umar Samiun juga memberikan pertanyaan kepada Hamdan. Salah satunya, soal verifikasi yang tidak dilakukan dengan benar oleh KPUD Buton.
Sebab, kata Umar, KPUD Kabupaten Buton itu melakukan verifikasi tidak benar sehingga ada calon yang tak layak diloloskan dan sebaliknya, calon layak tidak diloloskan.

“Pertanyaan saya kepada saksi, kenapa sampai calon atas nama Uku Dani tidak lolos, apakah verifikasi ini berlaku hanya untuk Uku Dani saja?" tanya Umar.

Hamdan menjawab singkat. Dia mengaku tidak tahu persis. Semuanya sudah tertuang di dalam putusan.

“Semua ada dalam putusan dan jika dilakukan verifikasi memang karena ada masalah," jawab Hamdan,” kata Hamdan.

Umar mempertanyakan posisi Akil Mochtar sebagai ketua panel. Umar menagatakan, apakah posisinya sama dengan hakim lainnya.

Selain itu, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengajukan pertanyaan soal pengaruh suara salah satu hakim terhadap suara delapan hakim lainnya.

Namun, pertanyaan tersebut kembali dijawab singkat oleh Hamdan. "Mungkin saja, tapi kita tidak tahu. Para hakim boleh berdebat apa saja, itu bebas saja," tutupnya.

Penasihat hukum Umar, Saleh mengatakan bahwa sesuai proses hukum acara di MK, suara ketua panel tidak bisa memengaruhi suara dua hakim anggota lainnya.

Posisi hakim ketua panel hanyalah mengikut apa yang menjadi pertimbangan dua hakim panel lainnya dalam hal ini Hamdan dan Muhammad Alim.

“Yang memberikan pendapat pertama kali adalah Hamdan Zoelva dengan Muhammad Alim. Akil Mochtar kemudian hanya mengikut apa yang menjadi pertimbangan Hamdan dan Muhammad Alim,” kata Saleh usai sidang.

Jadi, kata dia, keputusannya Akil ini mengikut dua hakim panel. Walaupun Akil posisinya sebagai ketua hakim panel.

“Itu hukum acara di MK. Kalau misal tujuan Akil memengaruhi bagaimana caranya sementara Akil itu tunduk pada anggota," tanya Saleh.
Sementara itu, Akil Mochtar batal bersaksi dengan alasan kesehatannya terganggu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabup Tunggal Ditahan KPK, KPU: Pilkadanya Tetap Jalan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler