jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI, M Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11), menghadirkan saksi pakar informasi teknologi (IT), Muhammad Salahuddien Manggalany. Pada persidangan itu, Salahuddien membeber tentang definisi menyebarkan informasi di dunia maya.
Salahuddien yang juga Wakil Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (Id-SIRTII) itu ditanya tentang isi cecuit Benny melalui akun @benhan di Twitter. Benny sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadpa Misbakhun karena menyebut mantan anggota DPR dari Fraksi PKS itu sebagai perampok Century.
BACA JUGA: Timwas Century Segera Putuskan Panggil Boediono
Saksi ahli yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan itu mengatakan, tindakan Benny melalui akun @benhan yang menyebut Misbakhun sebagai perampok telah memenuhi unsur penghinaan seperti dimuat pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Pasalnya, kicauan Benny melalui di Twitter sudah tergolong dalam informasi yang dikirimkan, ditransmisikan dan ditayangkan sehingga dapat diakses oleh follower akun @benhan.
Kesaksian Salahuddin sempat ditentang penasihat hukum Benny. Tim penasihat hukum Benny menganggap Salahuddin sebagai pakar IT tidak punya kapasitas sebagai ahli hukum pidana.
BACA JUGA: Sulit Membentuk Peradilan Khusus Dokter
Namun, Salahueddin menegaskan bahwa dirinya memahami isi kicauan Benny. Terlebih kicauan tentang Misbakhun itu diunggah melalui Twitter.
Ketua Majelis hakim, Soeprapto pun akhirnya menegahinya dengan meminta tim penasihat hukum agar mengajukan pertanyaan lainnya. Namun penasihat hukum Benny tetap mempersoalkan kapasitas Salahuddien dalam ilmu hukum pidana sehingga membuat majelis meradang,
BACA JUGA: Tangani Century, KPK Dituding tak Solid
"Jangan ngotot maunya sendiri. Kalau jawabannya tak sesuai keinginan pembela, ya tak boleh. Jangan maunya jawaban itu sesuai maunya penanya," kata Ketua Majelis, Soeprapto.
Sedianya persidangan itu juga mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Namun, baik Benny maupun tim penasihat hukumnya menolak dengan alasan belum melakukan persiapan.
Selain itu, kubu Benny juga hendak mengajukan saksi meringankan (a de charge). Karenanya, majelis pun memutuskan untuk menunda persidangan dua pekan lagi dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu. Bahkan, mantan politisi PKS yang kini menjadi caleg Partai Golkar itu sudah menawarkan untuk bersua langsung dengan Benny guna meminta penjelasan tentang isi cecuit akun @benhan.
Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah Komisaris PT Metaphora Solusi Global
Redaktur : Tim Redaksi