Sulit Membentuk Peradilan Khusus Dokter

Rabu, 27 November 2013 – 18:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Mediko Legal, Prof. dr. Budi Sampurna mengungkapkan sulit dibentuk peradilan khusus untuk profesi dokter.

Pernyataan ini disampaikan Budi setelah banyak pihak kembali memperanyakan adanya peradilan buat dokter seiring dengan kasus hukum yang menjerat tiga tenaga medis, dr. Dewi Ayu Sasiary, Sp. OG, dr. Hendry Simanjuntak,Sp dan dr. Hendry Siagian, Sp. OG di Manado, Sulawesi Utara.

BACA JUGA: Tangani Century, KPK Dituding tak Solid

"Peradilan profesi, pernah diwacanakan dalam pembuatan undang-undang untuk kedokteran, tapi kemudian tidak digolkan karena agak sulit dalam melaksanakannya," tutur Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (27/11).

Menurut Budi, sistem peradilan untuk profesi dokter sulit karena harus menyiapkan hakim khusus dalam jumlah besar. Selain itu fasilitas dan sarana yang perlu disiapkan jika itu dibentuk.

BACA JUGA: KPK Cegah Komisaris PT Metaphora Solusi Global

"Belum lagi harus memiliki suatu hukum acara tersendiri. Itu jadi berat," sambung Budi.

Oleh karena itu, kata dia, diusulkan peradilan profesi dokter diganti dengan pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonensia (MKDKI). Pembentukan MKDKI ini untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan seorang dokter.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Optimistis PD Masih Diminati Rakyat

"Kalau MKDKI ini sudah diatur dalam undang-undang kedokteran," kata Budi. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Tidak Adil Bila Berhenti pada Rudi Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler