jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Bandung, Prof. Dr. Romli Atmasasmita menilai ketidak beranian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Abraham Samad menggeber kasus Bailout Century lantaran pimpinan KPK tak solid.
Padahal, kata Prof Romli, kasus dana talangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu sudah jelas siapa yang harus bertanggungjawab. Di Bank Indonesia penanggungjawabnya Gubernur BI dan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ada pada Presiden.
BACA JUGA: KPK Cegah Komisaris PT Metaphora Solusi Global
"Ini saya bicara sesuai aturan, baca saja Undang-undang LPS. Kalau saya baca, di situ ada Presiden, Gubernur BI dan Menteri Keuangan," kata Prof Romli saat diundang Timwas Bank Century DPR, Rabu (27/11).
Prof Romli juga menyentil dan mempertanyakan sikap KPK sampai harus memeriksa mantan Gubernur BI, Boediono di Istana Presiden. Menurutnya, kalau bicara kesetaraan di depan hukum, Wakil Presiden pun harus diperlakukan sama.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Optimistis PD Masih Diminati Rakyat
"Memeriksa Boediono sampai ke kantor? Ada apa?. Kalau kita mau kesetaraan, dengan Wapres perlakuan yang sama. Perkembangan seperti ini lebih bahaya," tegasnya mengkritisi.
Dikatakannya, unsur tindakan melawan hukum dalam penggelontoran bailout Bank Century sudah jelas sekali, hal itu bisa dilihat dari perlakuan BI terhadap Bank Century yang hanya dijadikan sarana untuk melakukan sesuatu. (fat/jpnn)
BACA JUGA: DPR: Tidak Adil Bila Berhenti pada Rudi Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Periksa Istri Akil Mochtar
Redaktur : Tim Redaksi