jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Beng Beng Ong, Selasa (6/9) pagi. Beng Ong yang sempat dihadirkan sebagai ahli pada persidangan atas Jessica Kumala Wongso, itu ditangkap sata hendak meninggalkan Indonesia menuju Singapura.
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan, penangkapan Beng Ong bermula dari pengaduan jaksa yang menangani perkara Jessica. Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mencurigai Beng Ong melanggar aturan keimigrasian terkait visa kunjungannya ke Indonesia.
BACA JUGA: Presiden Harus Jelaskan Alasan Pemecatan Archandra
"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan keimigrasian dan kami tugaskan kepala imigrasi Jakpus untuk kasus ini," kata Ronny.
Mantan juru bicara Mabes Polri itu menambahkan, saat ini Beng Ong masih dalam pemeriksaan imigrasi. Karenanya, Beng Ong sudah diboyong ke kantor imigrasi Jakpus.
BACA JUGA: APBN Dipangkas, Anggaran Dewan Tak Disentuh?
"Tadi pagi yang bersangkutan mau ke Singapura dan kami periksa visanya. Namun ini sudah selesai atau belum saya harus cek dulu ke Imigrasi ke Jakpus," singkat dia.
Sebelumnya, jaksa mempersoalkan status Beng Ong yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Jessica pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9). Sebab, mestinya Beng Ong mengantongi visa khusus dan bukan sekadar visa kunjungan biasa.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ahli Meringankan Jessica dari Australia Ditangkap Imigrasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Ditahan? Andi Taufan: Lihat Saja Nanti
Redaktur : Tim Redaksi