Ahli Pidana Kubu Jessica Juga Diminta Bantu FPI

Kamis, 03 November 2016 – 12:10 WIB
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -‎ Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta melaporkan petahana Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan penistaan agama.

Laporan yang dilayangkan ketua FPI DPD DKI, Habib Muchsin Alatas itu, mengajukan tiga ahli untuk memberikan keterangannya kepada Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Hmmm..Polisi Makin Rajin Periksa Marwah Daud

Tiga ahli tersebut, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir, Imam Besar FPI Habib Rizieq, dan‎ ahli bahasa.

Muzakir mengatakan, ia sudah menganalisis ucapan dan tindakan Ahok saat mengucapkan pidato tentang Al-maidah 51.

BACA JUGA: Data BRI Sudah Masuk, Rekening 400 Nasabah Dibobol, Total Kerugian...

"‎Sebelum ke sini saya sudah melakukan kajian. Dan saya sudah sampaikan statement di media. Menurut analisis saya, pernyataan yang bersangkutan (Ahok) termasuk dalam penodaan agama," kata dia di gedung sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (3/11).

Selain mengenai kasus Ahok, dia menuturkan, sekitar pukul 13.00, Imam Besar FPI Habib Rizieq akan menyambangi Bareskrim.

BACA JUGA: 500 Personel Polisi Diterjunkan Jaga Sidang Pengikut Dimas Kanjeng

Menurut pria yang juga menjadi ahli meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini, kedatangan Habib Rizieq untuk memberikan keterangannya sebagai ahli agama.‎

"Pagi ini saya diminta oleh pelapor sebagai saksi ahli pidana. Kalau Habib Rizieq akan datang siang nanti sebagai ahli agama, itu permintaan pelapor juga. Minggu depan giliran saksi bahasa," pungkas dia. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pria yang Menikmati Uang Miliaran Rupiah dari Dimas Kanjeng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler