jpnn.com - SURABAYA--Polda Jawa Timur kembali memanggil Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, Rabu kemarin.
Pemanggilannya ini terkait kasus penipuan dengan korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Najmiah asal Makassar.
BACA JUGA: Data BRI Sudah Masuk, Rekening 400 Nasabah Dibobol, Total Kerugian...
Marwah diperiksa kembali sebagai saksi dalam kasus penipuan penggandaan uang karena Najmiah merugi hingga Rp 200 miliar.
"Keterangan Marwah Daud sangat diperlukan untuk penyidikan, sehingga aliran uang Rp 200 miliar milik korban Najmiah bisa diketahui," ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo.
BACA JUGA: 500 Personel Polisi Diterjunkan Jaga Sidang Pengikut Dimas Kanjeng
Dia juga menegaskan, tersangka kasus penipuan penggandaan uang akan terus bertambah.
.
Hingga saat ini penyidik Ditrekrimum Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka penipuan. Yaitu Dimas Kanjeng sebagai guru besar padepokan serta empat orang sultannya. (pul/flo/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Pria yang Menikmati Uang Miliaran Rupiah dari Dimas Kanjeng
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ealah..Biaya Nikah Ratusan Juta Dibawa Kabur Calon Pengantin Wanita
Redaktur : Tim Redaksi