jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pusat Pengkajian Anti-Pencucian Uang, Yunus Husein menyatakan bahwa sebuah tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dapat dibuktikan tindak pidana asalnya. Jika tidak bisa dibuktikan pidana asalnya, maka tidak ada pencucian uang.
"Kalau tidak ada (predicate crime), ya tidak ada TPPU," kata Yunus saat menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8).
BACA JUGA: Dahlan: Ada Dilema dalam Kebijakan Harga BBM
Menurut Yunus, bukti dalam TPPU seperti aliran uang harus bisa dibuktikan. Jika terbantahkan, maka tidak akan terlihat hubungannya dengan seorang terdakwa.
"Yang paling penting TPPU, kalau ini terbantahkan semua uraian, bukti permulaan aliran uang, kausalitasnya tidak kelihatan, tidak ada link kemari," ujar mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
BACA JUGA: Di Hadapan Puluhan Pemred, Dahlan Berbagi Tips Memotivasi Wartawan
Yunus menambahkan bahwa dalam TPPU, transaksi bisa saja dilakukan oleh orang lain. Namun, manfaatnya bukan diterima oleh orang yang melakukan transaksi.
Yunus mencontohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Contoh kasus Akil Mochtar, sopirnya Daryono beli atas nama dia, tapi yang menikmati manfaat bosnya. Di sini ada hubungan yang harus dibuktikan," ucapnya.
BACA JUGA: Politisi Golkar Ingatkan Jokowi Tak Dorong PDIP Khianati Wong Cilik
Yunus menambahkan, apabila tidak ada hubungan antara terdakwa yang diduga melakukan TPPU dengan aset hasil kejahatan, maka terdakwa tidak perlu melakukan pembuktian terkait itu. "Kalau ada hubungan itu ya bisa dikaitkan, kalau engga ada hubungan, ya enggak. Kalau tdk ada hubungan de facto seharusnya tidak ada kewajiban orang itu untuk membuktikan," tandas Yunus. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Kompak Bungkam Soal Kenaikan BBM
Redaktur : Tim Redaksi