Ahli Waris Adam Malik Somasi PT Pulomas Jaya

Jumat, 30 Agustus 2013 – 15:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ahli waris Adam Malik, Gunajaya Malik melalui kuasa hukumnya Malvin Barimbing melayangkan surat somasi terbuka kepada PT Pulo Mas Jaya. Pasalnya, PT Pulomas Jaya dinilai telah memberikan informasi yang keliru terkait sengketa kepemilikan lahan di sekitar waduk Ria Rio yang rencananya akan ditata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tanah yang diklaim PT Pulomas Jaya di sekitar waduk Ria Rio tidak lain adalah lahan milik ahli waris Adam Malik melalui verponding 5725.

BACA JUGA: Ribuan Angkutan Umum Ditilang, 180 Dikandangkan

“Kami menyatakan sebagai pihak yang berhak atas tanah verponding Nomor 5725,” kata Malvin Marimbing dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8).

Malvin Barimbing mengatakan, kliennya Gunajaya Malik berharap PT Pulo Mas Jaya dapat memberikan keterangan yang tidak menyesatkan kepada publik, baik Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan instansi terkait atas persoalan tanah yang berada di sekitar waduk Ria Rio tersebut. PT Pulo Mas Jaya juga diminta untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan warga dan ahli waris.

BACA JUGA: Polisi Buru Perusak Bus Trans Jakarta

“Apabila PT Pulo Mas Jaya melakukan tindakan yang merugikan warga dan ahli waris, maka kami akan melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” katanya.

Malvin Barimbing juga menegaskan, bahwa PT Pulo Mas Jaya bukanlah bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai lembaga bisnis, tentu PT Pulo Mas Jaya tentu lebih mementingkan kepentingan komersial semata tanpa memperhatikan kepentingan warga dan ahli waris.    

BACA JUGA: Buruh Sebut Jokowi Hanya Sibuk Pencitraan

“Oleh karena itu, kami menuntut PT Pulo Mas Jaya untuk tidak memberitakan, memprovokasi warga yang berada di atas tanah ahli waris Adam Malik tersebut,” tegasnya.

Kepemilikan lahan ahli waris Adam Malik sekitar 2,1 Hektar di sekitar waduk Ria Rio ini, lanjut Malvin Barimbing memang pernah dijadikan obyek sengketa perdata antara ahli waris dengan PT Pulo Mas Jaya. Tepatnya, lahan yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan RT 02, 06, 07, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Pada 1998, ahli waris pernah melakukan gugatan perdata terhadap PT Pulo Mas Jaya terkait kepemilikan lahan tersebut dengan menggunakan girik sebagai alas hak. Namun, sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang diputus pada tahun 2002, gugatan ahli waris dan warga ditolak oleh pengadilan. Namun, ahli waris tetap berkeyakinan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.

“Dua tahun setelah putusan PK, Kami baru menyadari bahwa terdapat kekeliruan dalam penggunaan alas hak atas gugatan tersebut diatas. Alas hak yang seharusnya kami pergunakan adalah eigendom verponding lengkap dengan gross akte dan surat ukur yang telah dibeli oleh alhamrhum Adam Malik pada tahun 1961,” katanya.

Selanjutnya, pada 16 Februari 2004, ahli waris berusaha kembali menguasai fisik tanah dengan memasang plang papan nama yang berujung pada dilaporkannya Nelly Adam Malik ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan penyerobotan tanah oleh PT Pulo Mas Jaya.

Selama proses hukum berjalan, pernah dilakukan pengukuran tanah oleh BPK Kanwil DKI Jakarta atas perintah Polres Jakarta Timur guna membuktikan kebenaran surat HGB Nomor 2 yang selama ini dijadikan dasar oleh PT Pulo Mas Jaya menguasai lahan di sekitar waduk Ria Rio tersebut.

“Berdasarkan pengukuran lahan oleb BPN saat itu, ternyata sertifikat HGB Nomor 2 itu tidak berada di jalan. Perintis Kemerdekaan RT. 02, 06, 07, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, melainkan berada di Jl. Pulomas Utara yang jaraknya cukup jauh dari tanah yang awalnya diakui oleh PT. Pulo Mas Jaya itu,” urai Malvin Barimbing.

Berdasarkan perkembangan di lapangan dan pengukuran yang telah dilakukan BPN tersebut, sambung Malvin Barimbing, akhirnya Polres Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 19 Juni 2007 terkait tuduhan penyerobotan lahan oleh Nelly Adam Malik seperti yang dilaporkan PT Pulo Mas Jaya sebelumnya. (rls)  

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cawako Bogor Minta Jokowi jadi Jurkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler