Ribuan Angkutan Umum Ditilang, 180 Dikandangkan

Jumat, 30 Agustus 2013 – 15:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Operasi penertiban yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sukses menjaring ratusan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Sebagian angkutan tersebut langsung berhenti beroperasi atau dikandangkan, sementara sisanya hanya diberi sanksi tilang.

"Sebanyak 180 kendaraan yang telah stop operasional, mulai dari Metromini, Kopaja, dan lainnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga di Jakarta, Jumat (30/8).

BACA JUGA: Polisi Buru Perusak Bus Trans Jakarta

Sunardi menjelaskan, jumlah Metromini yang dikandangkan berjumlah 108 unit. Sementara untuk Kopaja jumlahnya 27 unit.

Untuk jenis angkutan umum lainnya,  sebanyak 1.146 unit telah ditilang dan 45 unit dikandangkan.

BACA JUGA: Buruh Sebut Jokowi Hanya Sibuk Pencitraan

"Totalnya jumlah kendaraan yang telah ditilang 1.354 unit dan 180 kendaraan sudah dikandangkan. Selama itu sudah ada 1.534 tindakan," ujar Sunardi.

Angka tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dimulai dari tanggal 25 Juli hingga 28 Agustus 2013. Penindakan dilakukan oleh personil gabungan Dalops Jatibaru, suku dinas di lima wilayah ibu kota dan terminal-terminal.

BACA JUGA: Cawako Bogor Minta Jokowi jadi Jurkam

Selain itu Dishub DKI juga memperketat uji KIR angkutan umum. Pemilik yang kedapatan memalsukan dokumen masa uji akan dikenakan sanksi pidana. Dalam operasinya, Dishub DKI ikut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Saat ini sedang diperiksa pemalsuan dokumen sebanyak 25 unit," tandas Sunardi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... September, Nama Jalan Medan Merdeka Utara Diganti jadi Bung Karno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler