Ahmad Fajar Diperiksa Sembilan Jam

Senin, 09 November 2009 – 20:48 WIB
JAKARTA - Direktur Bank Mutiara (eks-Bank Century) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sembilan jam lebih, hari ini, Senin (9/11)Tercatat, sejak pukul 09.50 WIB pagi tadi, Ahmad Fajar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana talangan bank bermasalah yang kini berganti nama itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, mengatakan bahwa Fajar diperiksa khususnya mengenai langkah-langkah penyelamatan Bank Century

BACA JUGA: Mafia Tender Masih Marak

Pemeriksaan terutama terkait soal penggunaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 6,7 triliun.

"Dari keterangan (yang diberikan) saksi, menurut penyidik sudah cukup, namun masih perlu pendalaman," ujar Didiek, Senin (9/11) malam
Hanya saja, Didiek dalam hal ini tak menjelaskan secara rinci, seberapa banyak pertanyaan yang telah diajukan penyidik kepada saksi tersebut.

Sebagai gambaran, dalam kasus ini, Kejagung sejauh ini telah menetapkan dua tersangka, masing-masing yakni Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi selaku pemegang saham

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Emir Moeis Mangkir

Namun, kedua warga negara asing itu hingga kini belum tertangkap karena melarikan diri
(zul/JPNN)

BACA JUGA: Anggota DPR Ngaku Kerap Ditemui Markus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan Gaji Jaksa Rp 12 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler