Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, mengatakan bahwa Fajar diperiksa khususnya mengenai langkah-langkah penyelamatan Bank Century
BACA JUGA: Mafia Tender Masih Marak
Pemeriksaan terutama terkait soal penggunaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 6,7 triliun."Dari keterangan (yang diberikan) saksi, menurut penyidik sudah cukup, namun masih perlu pendalaman," ujar Didiek, Senin (9/11) malam
Sebagai gambaran, dalam kasus ini, Kejagung sejauh ini telah menetapkan dua tersangka, masing-masing yakni Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi selaku pemegang saham
BACA JUGA: Dipanggil KPK, Emir Moeis Mangkir
Namun, kedua warga negara asing itu hingga kini belum tertangkap karena melarikan diriBACA JUGA: Anggota DPR Ngaku Kerap Ditemui Markus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan Gaji Jaksa Rp 12 Juta
Redaktur : Tim Redaksi