Mafia Tender Masih Marak

Peran LKPP Harus Diperkuat

Senin, 09 November 2009 – 20:13 WIB

JAKARTA - Peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) harus diperluasCaranya, harus segera dibentuk undang-undang (UU) tentang Procurement act (Pengadaan barang dan jasa)

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Emir Moeis Mangkir



"Peran LKPP harus diperluas dengan Undang-Undang, jangan hanya dengan Keputusan Presiden saja," kata Anggota DPR dari Fraksi PKS Andi Rahmat, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI dengan Jajaran LKPP, di DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/11).

Melalui UU tentang pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, diharapkan lembaga ini memiliki landasan hukum yang kuat dan terarah sehingga LKPP secara institusi bisa lebih akuntabel dan transparan.

Dijelaskan, peran dan ruang lingkup LKPP perlu diperkuat seiring dengan besarnya alokasi belanja pemerintah yang di APBN rata-rata sebesar Rp200 triliun per tahun, "Karena itu saya berharap pengadaan barang dan jasa dapat lebih efektif ke depannya melalui undang-undang," katanya.

Di tempat yang sama, Nasrullah dari Fraksi PAN menambahkan, dengan adanya undang-undang LKPP diharapkan lembaga tersebut mampu memberikan peta-peta mana saja pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan inefesiensi sehingga dapat dibenahi.

Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, hingga saat ini di daerah marak terjadi jual beli sertifikasi ahli dan sertifikat kontrakan
Hal itu diungkap mantan Bupati Pesisir Selatan, Sumbar, Darizal Basir

BACA JUGA: Anggota DPR Ngaku Kerap Ditemui Markus

"Di daerah sudah terindikasi adanya mafia tender
Dimana mafia tersebut bisa saja berbentuk badan ataupun kerjasama kontraktor bahkan intervensi pimpinan daerah," tegas Darizal Basir, yang kini duduk di Komisi XI.

"Kita mengharapkan dengan adanya penguatan LKPP ini melalui undang-undang, setidaknya dapat mengurangi korupsi di lembaga pemerintah," imbuh mantan bupati 2 periode itu

BACA JUGA: Tahun Depan Gaji Jaksa Rp 12 Juta

(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Tak Siap Hadapi DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler