JAKARTA -- Kejaksaan Agung merupakan salah satu dari 13 lembaga/departemen yang pada tahun depan harus melakukan reformasi birokrasiKonsekuensi dari kebijakan yang dimotori Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati itu, para pegawai di instansi yang akan menjalankan reformasi birokrasi akan menerima remunerasi yang jumlahnya lumayan tinggi
BACA JUGA: Menkes Tak Siap Hadapi DPR
Khusus di instansi Kejaksaan, para jaksa akan menerima gaji pada kisaran Rp11 juta hingga Rp12 juta
Di hadapan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (9/11), Hendarman Supandji menjelaskan, dengan kebijakan baru itu, secara otomatis anggaran instansi yang dipimpinnya akan membengkak
BACA JUGA: Wakil Menteri Dinilai Pemborosan
Saat ini, katanya, anggaran untuk seluruh Kejaksaan di seluruh hanya Rp1,9 triliun.Disebutkan Hendarman, kebutuhan anggaran kejaksaan untuk melakukan reformasi birokrasi adalah Rp10 triliun
BACA JUGA: Tiga Kepala Staf TNI Diganti
Hanya minta tambahan Rp500 miliar saja, katanya, pembahasannya sangat alot antara menkeu dengan Panitia Anggaran DPR.Dia berharap, kalau pun toh tidak dikabulkan sebesar Rp 10 triliun, paling tidak bisa disetujui separohnya saja"Kalau tidak bisa Rp10 triliun, ya minimal Rp 5 triliunDana itu nantinya bukan hanya untuk membangun fisik berupa sarana dan prasana kejaksaan, tetapi juga untuk menaikkan penghasilan jaksaSaat ini gaji jaksa sekitar Rp 3-4 jutaanKita akan naikkan take home pay-nya menjadi Rp11 hingga Rp12 jutaYa kalau pendapatan layak, jaksa bisa mencukupi kebutuhan pokoknya, termasuk menyekolahkan anak," urai Hendarman.
Tampaknya, keinginan Hendarman untuk mendapatkan anggaran Rp10 triliun akan sulit dipenuhiPasalnya, pada 4 Nopember 2009 lalu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di 13 Kementrian/Lembaga, pihaknya sudah menyiapkan anggaran khusus yang 'hanya' mencapai Rp 10 triliun.
Sri menjelaskan, anggaran ini sudah termasuk yang disiapkan untuk tunjangan khusus bagi para personel yang bertugas di pulau terluarReformasi yang direncanakan antara lain akan diterapkan di Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menko Kesra, Kantor Menko Polhukam, Kantor Meneg PAN, Kantor Meneg PPN/ Bappenas, Kepolisian Negara RI, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raker Komisi III-Polri Diduga Sarat Konspirasi
Redaktur : Soetomo