Ahmad Sahroni Minta Polisi Segera Tangkap Pendeta Saifuddin

Senin, 21 Maret 2022 – 22:53 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian segera menangkap pendeta Saifudin Ibrahim.

Hal ini buntu dari pernyataan Saifuddin yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengubah 300 ayat dalam Al-Qur'an yang dianggap menyuburkan paham radikal dan sangat meresahkan.

BACA JUGA: Merasa Dibungkam, Adam Deni: Wakil Rakyat Mengkriminalisasi Rakyat

"Polisi perlu menindak dan menangkap SI dengan cepat, demi kita menghindari perpecahan dan kemarahan di masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (21/3).

Politikus Partai NasDem itu menyarankan pihak kepolisan berkoordinasi dengan instansi lain, lantaran Saifudin tidak berada di Tanah Air.

BACA JUGA: Mabes Polri Koordinasi dengan FBI, Pendeta Saifudin Ibrahim Segera Ditangkap?

"Apakah itu Imigrasi atau lembaga lainnya karena isunya beliau ada di luar negeri," jelas Ahmad Sahroni.

Sahroni juga mengkritik keras pernyataan Saifuddin yang disampaikan melalui video tersebut.

BACA JUGA: Ujaran Pendeta Saifuddin Ibrahim Berpotensi Mengganggu Keluarga Bu Rieke

Menurut dia, pernyataan Saifuddin rawan menimbulkan konflik.

"Apapun agamanya, kalau dihina kita tentunya tidak akan diam," ujar dia.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak. Saifuddin dalam tayangan yang viral itu meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.

"300 ayat (di dalam Al-Qur'an, red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," tutur Saifuddin. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Dedi Sebut Polri Buka Komunikasi dengan FBI, di Mana Saifudin Ibrahim?


Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler