Ahok Siap Ladeni Kasasi PT Buana Permata Hijau

Kamis, 18 Juni 2015 – 21:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak gentar jika PT Buana Permata Hijau melakukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai gugatan dua sertifikat di lahan Taman BMW, Tanjung Priok.

"Kami siap saja (kalau PT Buana Permata Hijau melakukan kasasi)," ucap pria yang karib disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta, Kamis (18/6).

BACA JUGA: Ahok Polisikan PKL Monas yang Menyerang Satpol PP

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sihite mengatakan, Pemprov tinggal menunggu apakah PT Buana Permata Hijau akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Kalau mereka kasasi, kami menanggapi apa lagi argumentasi mereka nanti di di MA (Mahkamah Agung)," ujar Solafide.

BACA JUGA: Transjakarta Tabrak Orang Hingga Tewas, Ahok Ogah Salahkan Sopir

Dia menjelaskan, PTUN hanya melihat penerbitan sertifikat. Berdasarkan putusan PTUN, sambung Solafide, proses sertifikasi yang dilakukan Pemprov DKI sudah benar.

"Kami sudah memenangkan untuk yang keperdataan soal kepemilikan. Sertifikat Nomor 250 luasnya 72.858 meter persegi. Yang satu lagi Nomor 251 luasnya 35.098 meter persegi," kata Solafide.

BACA JUGA: Ini Alasan Ahok Ganti Direksi dan Komisaris Bank DKI

Dengan kemenangan itu, sambung Solafide, seharusnya sudah bisa dilakukan pembangunan stadion. Namun, hal ini tergantung dari Dinas Olahraga dan Pemuda DKI.

"Tapi, sekali lagi kelemahannya biarpun kami sudah punya sertifikat pun, lahan kami pun akan tetap ada yg menggugat. Sepuluh tahun lagi juga ada yang menggugat," tandas Solafide.

Seperti diketahui, banding yang dilakukan Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara terhadap gugatan dua sertifikat di lahan Taman BMW, Tanjung Priok, oleh PT Buana Permata Hijau dikabulkan PTUN, Jakarta. Dengan putusan Nomor 85/B/2015/PT. TUN Jkt itu, membuat keputusan sebelumnya menjadi batal.

Sebelumnya, pada Februari 2015 pihak PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas sekitar 11 hektare. Karenanya, lahan yang merupakan bagian dari Taman BMW dan akan dibangun stadion sempat tertunda. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Apartemen di Kemang Persempit Akses ke Masjid, Ahok Berang ke Pengembang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler