Buni Yani Tersangka, Ahok Harusnya Bebas

Selasa, 25 April 2017 – 13:18 WIB
Wayan Sudirta. Foto: dokumen Radar Bali

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta menyatakan, Buni Yani seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara yang yang menjerat kliennya.    
         
Sebab, Buni Yani pula yang telah mengunggah potongan pidato sambutan Ahok di tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta pada  27 September 2016 sehingga memunculkan polemik.     

Sudirta menjelaskan, kliennya mengunjungi Kepulauan Seribu terkait program ikan kerapu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ahok datang dan berpidato selaku gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA: Catat, Sidang Vonis Ahok Digelar 9 Mei

Sedangkan Buni Yani kini menjadi tersangka penyebaran kebencian karena mengedit pidato Ahok dan mengunggahnya ke internet. “Jika Buni Yani  bertanggung jawab maka secara yuridis otomatis BTP bebas dalam pertanggungjawaban hukum atas sambutan yang diunggah di YouTube,” ujar Sudirta saat membacakan pledoi bagi Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4).

Mantan senator asal Bali itu menambahkan, sebelum Buni Yani mengunggah potongan rekaman pidato dengan menghilangkan kata “pakai” dan menambah kalimat provokatif, sama sekali tidak ada protes, kemarahan ataupun aksi demonstrasi menentang Ahok. Namun, kata Sudirta,  masyarakat tertentu baru bereaksi dan marah setelah Buni Yani mengunggah video sambutan Ahok.

BACA JUGA: JPU Anggap Pleidoi Ahok Pengulangan Eksepsi

Menurut dia, unggahan Buni Yani telah menjadi pintu masuk dan melahirkan protes hingga Ahok diadili. “Terlepas dari motif politik apa pun, demonstrasi akibat adanya unggahan Buni Yani,” katanya.

Karenanya Sudirta menyatakan, mestinya bukan Ahok yang diadili, tetapi Buni Yani. “Pertanggungjawaban segala akibat karena unggahan Buni Yani,  harus ditanggung oleh dirinya sendiri yakni oleh Saudara Buni Yani, dan tidak dibenankan lagi ke saudara BTP,” ujarnya.

BACA JUGA: Tim Pembela Minta Hakim Bebaskan Ahok dari Segala Dakwaan

Ahok dalam pleidoinya juga menyatakan aksi protes menentangnya muncul setelah ada video yang diunggah Buni Yani. Padahal, tidak ada protes saat pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.

Tapi setelah Buni Yani mengunggah video yang sudah diedit ke internet pada 6 Oktober 2016, maka protes pun bermunculan. “Padahal, mereka tidak pernah mendengar langsung, bahkan tidak pernah  menonton video sambutan saya secara utuh,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suarakan Takbir, Pengunjung Sidang Ahok Diusir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler