Jaksa: Buni Yani dan Ahok Kena

Selasa, 25 April 2017 – 14:05 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Buni Yani sama-sama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Karenanya, jaksa tidak sependapat jika hanya Buni Yani saja yang harus bertanggung jawab sementara Ahok tidak.

BACA JUGA: Buni Yani Tersangka, Ahok Harusnya Bebas

"Ini dua-duanya. Makanya dua-duanya kena perkara," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Dia mengatakan sudah jelas di dalam tuntutannya menyebutkan bahwa keresahan masyarakat juga ditimbulkan oleh Buni Yani.

BACA JUGA: Catat, Sidang Vonis Ahok Digelar 9 Mei

"Jadi dua-duanya, bukan satu. Salah paham itu (kalau hanya satu). Makanya saya menggunakan kata "juga"," ujar mantan kepala kejaksaan tinggi Bengkulu ini.

Karenanya, kata Ali, saat ini Buni Yani diproses hukum di Depok atau di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sedangkan Ahok diproses di Jakarta.

BACA JUGA: JPU Anggap Pleidoi Ahok Pengulangan Eksepsi

"Jadi, tidak ada pilih kasih," tegas direktur tindak pidana orang dan harta benda pada jaksa agung muda pidana umum kejagung itu.

Seperti diketahui, jaksa menuntut Ahok pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun. Ahok dinyatakan terbukti melanggar pasal 156 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pembela Minta Hakim Bebaskan Ahok dari Segala Dakwaan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler