'Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP'

Selasa, 20 Desember 2016 – 15:52 WIB
Basuki Tjahaja Purnama saat persidangan di PN Jakarta Utara. Foto: dok/JPNN.

jpnn.com - JAKARTA - Trimoelja D. Soerjadi, ‎Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"156a KUHP itu tidak bisa dijeratkan ‎pada seseorang tanpa melalui peringatan keras lebih dulu oleh menteri agama, menteri dalam negeri dan jaksa agung atau langsung presiden," kata Trimoelja usai persidangan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta, Selasa (20/12). 

BACA JUGA: George Aditjondro dan Dekade Membongkar Gurita Korupsi

Trimoelja menyatakan, Ahok belum pernah diberikan peringatan keras. Karenanya, dia menegaskan bahwa Ahok tidak bisa langsung dijerat dengan pasal 156a KUHP. 

"Dan itu diperkuat dengan putusan MK, kan ada judicial review terhadap 156a KUHP. Di situ jelas mengatakan bahwa 156a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa peringatan keras lebih dulu," tutur Trimoelja.

BACA JUGA: Teguhkan Komitmen Kepada NKRI, Fatayat NU Gelar Konsolidasi dan Pengkaderan

Menurut Trimoelja, Ahok harusnya diberikan ‎peringatan keras terlebih dahulu. Jika peringatan itu diabaikan, baru dilaksanakan proses persidangan di pengadilan.

"‎Pengadilan itu adalah upaya terakhir kalau setelah diperingati diabaikan," ucap Trimoelja. 

BACA JUGA: JPU Menilai Buku Ahok Berpotensi Picu Perpecahan Anak Bangsa

Trimoelja sebenarnya ingin menyampaikan hal itu dalam persidangan yang berlangsung hari ini dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan atau eksepsi dari Ahok dan tim penasihat hukum. 

Sayangnya, keinginan itu tidak terpenuhi, karena tidak diperkenankan majelis hakim. 

"Meskipun sebenarnya asas fair trial itu di mana pun hak bicara terakhir ada pada terdakwa,"‎ ungkap Trimoelja. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Picu Jumlah TKA Ilegal Meningkat, Bebas Visa Minta Dievaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler