Ajak Partai Pengusung Prabowo Gabung Jokowi

Kamis, 14 Agustus 2014 – 10:04 WIB
Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Upaya mengajak partai-partai di koalisi pengusung pasangan Prabowo-Hatta untuk mengalihkan dukungan terus dilakukan. PDIP sebagai motor utama koalisi pengusung Jokowi-JK menegaskan bahwa pi haknya masih membuka diri kalau ada partai yang ingin menyeberang dan mengalihkan dukungan.

Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan, kesiapan me nerima satu atau dua partai untuk bergabung adalah sesuatu yang lumrah. Sebab, kekuatan partai pengusung Jokowi- JK di parlemen belum mencapai 50 persen plus 1.

BACA JUGA: Polri Petakan Gerakan ISIS Indonesia

”Saya kira Pak Jokowi sadar posisi di parlemen,” kata Tjahjo di sela-sela pembekalan caleg DPRD terpilih dari PDIP di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (13/9). Meski demikian, Tjahjo belum bisa memastikan format kesepakatan bagi partai yang mungkin bergabung nanti.

Termasuk kemungkinan diberikannya se jumlah pos kementerian kepada partai yang bersedia menyusul bergabung. ”Urusan menteri sepenuhnya hak capres terpilih,” tegasnya.

BACA JUGA: Sidang DKPP Dilanjutkan dengan Agenda Pembuktian

Hingga saat ini, kekuatan politik Jokowi-JK di parlemen belum mayoritas. Dari 560 kursi yang ada di DPR, koalisi Jokowi-JK baru memiliki 207 kursi (36,96 persen).

Artinya, masih dibutuhkan minimal 73 kursi lagi untuk bisa 50 persen plus 1. Kekuatan mayoritas di parlemen masih ada di kubu Prabowo-Hatta. Yakni, terdiri atas Partai Gerindra dengan 73 kursi (13,0 persen), Partai Golkar dengan 91 kursi (16,3 persen), PAN dengan 49 kursi (8,8 persen), PKS dengan 40 kursi (7,1 persen), dan PPP dengan 39 kursi (7,0 persen).

BACA JUGA: DPK dan DPKTb Bentuk Pelanggaran Masif

Total mencapai 292 kursi (52,14 persen). Di luar dua kekuatan tersebut, ada Partai Demokrat dengan kepemilikan 61 kursi (10,9 persen). Meski dalam pilpres mayoritas elitenya menyatakan mendukung koalisi Prabowo- Hatta, partai besutan SBY tersebut secara kelembagaan masih berada di posisi netral hingga hari ini.

Formasi kekuatan politik di parlemen tersebut sempat menguji ketangguhannya ketika pengambilan keputusan atas pengesahan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) beberapa waktu lalu. Partai-partai di koalisi Prabowo-Hatta berhasil meloloskan dihapuskannya ketentuan partai pemenang pileg secara otomatis berhak menempatkan kadernya sebagai ketua.

Artinya, dengan lolosnya penghapusan pasal tersebut, PDIP yang meraih suara tertinggi pada Pileg 2014 tidak bisa serta-merta menempatkan kadernya di pucuk pimpinan dewan. Sebab, pimpinan DPR akan ditentukan lewat proses pemilihan.

”Kami masih menunggu putusan hasil uji materi atas UU MD3 baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Kami optimistis menang di MK,” imbuh Tjahjo terkait situasi tersebut. Dia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan empat kader untuk menduduki sejumlah posisi penting di DPR.

Mulai ketua DPR, ketua MPR, serta ketua Fraksi PDIP di DPR, hingga ketua Fraksi PDIP di MPR. ”Ini persoalan etika. Kami sudah dua pemilu loh mendukung pemenangnya (pileg) menempati kursi ketua DPR. Kalau sekarang kami dihambat, terus di mana etika politiknya?” tandas Tjahjo. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Demokrat Merasa Kehilangan Laurens


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler