jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU RI dan Bawaslu RI, hari ini, Kamis (14/8).
Sidang ini digelar pukul 10.00 WIB di Ruang KH Rosjidi, Kemenag, Jl. MH Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: DPK dan DPKTb Bentuk Pelanggaran Masif
Agenda sidang keempat ini adalah mendengarkan saksi-saksi dan pembuktian dari masing-masing peserta sidang. Seperti; KPU, Bawaslu, Tim Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.
Sementara sidang keenam di Mahkamah Konsititusi (MK) hari ini masih mendengarkan saksi-saksi dari pihak pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (KPU) serta terkait (Bawaslu dan Jokowi-JK).
BACA JUGA: Politisi Demokrat Merasa Kehilangan Laurens
DKPP menangani delapan perkara terkait Pilpres 2014. Sesuai kebijakan DKPP, jika ada beberapa perkara yang sama maka persidangannya akan digabung menjadi satu. Untuk delapan perkara ini, semuanya telah mulai disidangkan pada Jumat (8/8) lalu.
Dari delapan perkara tersebut, sebanyak tujuh perkara diadukan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Satu perkara lagi diadukan oleh tim paslon nomor urut 2 Jokowi-JK. Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait mengatakan, semua tim paslon akan dipanggil dalam sidang DKPP. (rus/rmo/jpnn)
BACA JUGA: Bantah Ada Intimidasi, Kapolri: Hadirkan Kapolres Dogiyai di MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Butuh Camen yang Bersih, Cerdas dan Paham Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi