jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Irwan dan Iswahyu Widodo sebagai tersangka penerima suap. Rasuah yang menyeret dua wakil Tuhan itu terkait dengan penanganan perkara perdata yang ditangani PN Jaksel.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Irwan dan Iswahyu diduga pernah menerima uang senilai Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau setara Rp 500 juta. Suap itu terkait gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT AMPR yang disidangkan di PN Jaksel
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Dua Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka
"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta dari AF (Arif Fitrawan, red) melalui MR (Muhammad Ramadhan, red) untuk memengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO (niet ontvankelijke verklaard atau gugatan tak bisa diterima, red) yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir," ujar Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Alex menjelaskan Arif Fitrawan merupakan pengacara pihak penggugat. Sedangkan Muhammad Ramadhan merupakan panitera pengganti di PN Jakarta Timur yang diduga menjadi perantara suap.
BACA JUGA: Bang Johnny Terkaget-kaget Oknum Lembaga Peradilan Kena OTT
"Gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT AMPR disidangkan di PN Jaksel. Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR sebagai perantara untuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Jaksel," jelas Alex.
Mantan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta itu menambahkan, Arif menerima dana untuk kedua hakim dari Martin P Silitonga. "Arif Fitrawan kemudian menukar uang Rp 500 juta tersebut ke dalam mata uang SGD sebesar SGD 47 ribu," imbuhnya.
BACA JUGA: Dulu Mau Revisi KPK tidak Siap
Selanjutnya, Arif menitipkan uang itu kepada Muhammad Ramadhan. “Uang tersebut untuk diserahkan kepada majelis hakim pada Selasa (27/11)," tambahnya.
KPK menjerat Iswahyu, Irwan dan Muhammad sebagai penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Jerat untuk keduanya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gelar OTT, PN Jaksel Akui Dua Hakim Tak Masuk Kantor
Redaktur & Reporter : Antoni