Berompi Tahanan KPK, Dua Hakim Ogah Bicara ke Media

Kamis, 29 November 2018 – 06:16 WIB
TAHANAN KPK: Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Kamis (29/11) dini hari. Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Irwan dan Iswahyu Widodo yang menjadi tersangka penerima suap. Kedua hakim itu bersama tiga orang lainnya menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (27/11) hingga Rabu (28/11) dini hari.

Dua wakil Tuhan yang menjadi tersangka penerima suap itu akan menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari. Hakim Irwan keluar terlebih dahulu dari ruang penyidikan KPK untuk dibawa menuju mobil tahanan.

BACA JUGA: Kasus Perdata di Balik Suap untuk 2 Wakil Tuhan di PN Jaksel

Keluar dari ruang penyidikan selepas pukul 00.00 WIB, Kamis (29/11), Hakim Irwan memilih membisu. Dia terus berjalan tanpa meladeni pertanyaan awak media.

Tak lama kemudian pengacara Arif Fitrawan yang menjadi tersangka pemberi suap keluar dari ruang dalam KPK. Dia juga mengunci mulutnya saat digiring menuju mobil tahanan.

BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Dua Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka

Tak berselang lama, tersangka penerima suap lainnya, Muhammad Ramadhan keluar pukul 01.01 WIB. Panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu juga bungkam.

Selanjutnya Iswahyu Widodo muncul dari ruang dalam KPK sekitar pukul 01.15 WIB. Berompi tahanan KPK, hakim senior itu hanya terlihat tersenyum tanpa berkomentar kepada awak media.

BACA JUGA: Bang Johnny Terkaget-kaget Oknum Lembaga Peradilan Kena OTT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," ujarnya tadi malam.

KPK menjerat Iswahyu, Irwan dan Muhammad sebagai penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Jerat untuk keduanya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gelar OTT, PN Jaksel Akui Dua Hakim Tak Masuk Kantor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler