JAKARTA – Bebasnya Prita Mulyasari dari jeratan hukum yang menimpanya mendapat apresiasi dari Direktur Wahid Institute, Yenny WahidMenurut anak sulung mantan presiden Gus Dur, putusan itu harus disambut gembira.
“Kita bersyukur ya bahwa hakim masih melihat unsur keadilan dan menjadikannya sebagai faktor utama dalam mengambil keputusan
BACA JUGA: Polri Tak Tahu Sisa Aset Century di LN
Karena bagaimana pun hukum itu bukan hanya unsur materil saja yang perlu diperhatikan,” kata Yenny di sela-sela acara Annual Report Kebebasan Beragama dan Kehidupan Keagamaan di Indonesia Tahun 2009 di Sekretariat PB NU, Jakarta, Selasa (29/12).Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prita dijerat pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) termasuk pasal 310 KUHP karena danggap telah mencemarkan nama baik RS Omni International dengan menyebarkan email kepada rekannya atas pelayanannya yang tidak maksimal
Penggunaan UU ITE kepada Prita dinilai wanita yang bernama lengkap Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid itu akan memandulkan masyarakat berekspresi dan kebebasan berpendapat. “Harus disempurnakan sehingga kebebasan berpendapat tidak termandulkan,” tambahnya.
Namun menurut Yenny, apa yang dilakukan Prita dengan menulis email ke teman-temannya merupakan langkah terhormat karena menggunakan namanya sendiri dalam menyampaikan keluhan pelayanan RS Omni Internasional kepada temannya
BACA JUGA: Program 100 Hari Belum Terasa
“Saya sendiri sering mengalamiBACA JUGA: Konflik Agraria Diatasi dengan Cara Primitif
Prita memakai namanaya sendiri, saya kira tindakan itu kesatria,” tukasnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tolak Jadi Referensi Pansus
Redaktur : Soetomo Samsu