Ketua AJI Nezar Patria mengatakan, pengekangan kebebasan pers di Iran ditunjukkan melalui pelarangan media asing untuk meliput, penangkapan sejumlah jurnalis dan blogger, serta pengusiran jurnalis
BACA JUGA: Sebagian Korban Air France Teridentifikasi
Menurut laporan International Federation of Journalists (IFJ), para kameramen dan fotografer dilarang mengabadikan demonstrasi aktivis mahasiswa di jalananMasih menurut IFJ, lanjut Nezar pula, koresponden televisi Al Arabiyya bahkan diwajibkan menutup kantor mereka
BACA JUGA: Korban Bom di Kirkuk Capai 73 Orang
Sementara, koresponden televisi publik dari Belgia dan Belanda ditahan oleh penguasa IranAJI juga menilai pelarangan meliput, pengusiran dan penahanan jurnalis di Iran itu, sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum internasional
BACA JUGA: Teheran Tenang Mencekam
"Apa yang dilakukan pemerintah Iran telah melanggar hak masyarakat dunia untuk mendapat informasi dan kebebasan berekspresi," kata Margiyono, Koordinator Divisi Advokasi AJI pula.Terkait dengan hal itu, AJI pun berharap agar para jurnalis Indonesia terus ikut memberikan perhatian terhadap situasi di Iran ini"Para jurnalis Indonesia harus tetap kritis terhadap perkembangan di Iran," katanya(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasien Buta Bisa Melihat Lagi berkat BrainPort
Redaktur : Tim Redaksi