BACA JUGA: MK Harap Capres Tak Bersengketa
Dengan putusan itu, maka pers pun boleh bebas melaporkan berita selama masa tenang pemilihan presiden ini.Aliansi Jurnalis Independen (AJI) termasuk yang menyambut baik putusan tersebut
BACA JUGA: Helm SNI, Upaya Perlindungan Pengendara Motor
"Putusan ini akan meningkatkan kualitas pemilihan presiden, karena akan dipantau oleh pers yang bebas," kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia.Putusan tersebut, menurut pihak AJI lagi, juga menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang bisa membredel pers
BACA JUGA: Menhub Sarankan Sepeda Motor Berbonus Dua Helm
"Jaminan kebebasan pers oleh konstitusi tidak bisa dibatasi oleh undang-undang," kata Margiyono, Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia pula.Sebagai informasi latar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan tujuh pimpinan redaksi media massa, sebelumnya memang mengajukan uji materi pasal 47 ayat (5), pasal 56 ayat (2) dan (3), serta pasal 57 ayat (1) dan (2) UU No42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres)Sebabnya, pasal-pasal tersebut melarang pers membuat berita selama masa tenang pilpres, yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, sedangkan bagi pers yang melanggar diancam sanksi administrasi hingga pelarangan terbit(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dihadiahi Piala dan Sejumlah Mata Uang
Redaktur : Tim Redaksi