Himbauan itu disampaikan Menhub dalam sambutan yang dibacakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Dephub, Soeroyo Alimoeso, dalam acara "Honda Goes to Campus 2009" di Sekolah Tinggi Transportasi Darat, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (6/7)
BACA JUGA: KPU Dihadiahi Piala dan Sejumlah Mata Uang
Acara ini sendiri merupakan bagian dari kampanye Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2009 yang digelar oleh Dephub dan Global Road Safety Partnership (GRSP) Indonesia, serta didukung oleh PT Astra Honda MotorDalam sambutannnya itu, Menhub juga mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yang di dalamnya memuat klausul tentang perlindungan dan sanksi terhadap para pengendara sepeda motor yang mengabaikan faktor keselamatan
BACA JUGA: Lagi, Kedubes Malaysia jadi Sasaran Massa
Regulasi dimaksud yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang baru saja disahkan pada 22 Juni 2009 lalu."Dalam salah satu pasalnya disebutkan, pengendara maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm SNI dan rompi pemantul cahaya sebagai perlengkapan berkendara
Berkaitan dengan pelaksanaan UU baru pengganti UU 14/1992 tersebut, Menhub menambahkan, Departemen Perindustrian bersama Laboratorium Uji tengah mempersiapkan produsen helm, melalui peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
BACA JUGA: Antasari Bakal Disidang di Jakarta
(lev/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergantian Musim di Indonesia Kian Aneh
Redaktur : Tim Redaksi