BACA JUGA: Menhub Sarankan Sepeda Motor Berbonus Dua Helm
Sementara aturan wajib SNI untuk helm sendiri, merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008.Sebagaimana dipaparkan, Peraturan Menteri Perindustrian itu pada dasarnya mengatur perusahaan yang memproduksi, mengimpor atau mendistribusikan helm untuk kendaraan bermotor agar mengikuti SNI, dengan tujuan untuk melindungi pengendara motor melalui helm yang berkualitas
BACA JUGA: KPU Dihadiahi Piala dan Sejumlah Mata Uang
Dalam kaitan dengan itu, pihak Dephub pun, seperti dipaparkan Dirjen Perhubungan Darat Soeroyo Alimoeso, Senin (6/7), akan mengundang Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) berikut member-nya untuk mensosialisasikan hal ini."Dephub juga menghimbau kepada dunia usaha melalui AISI, untuk memberkan dua helm SNI secara gratis sebagai bagian dari pembelian sepeda motor," kata Soeroyo pula mengutip himbauan Menhub Jusman Syafii Djamal, di sela acara "Honda Goes to Campus 2009" di Sekolah Tinggi Transportasi Darat, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Lebih jauh, Dephub pun memuji langkah PT AHM, yang turut mendukung Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2009 dengan menggelar event "Honda Goes to Campus" ini
BACA JUGA: Lagi, Kedubes Malaysia jadi Sasaran Massa
"Pemerintah sangat terbuka atas keterlibatan dunia usaha maupun kelompok masyarakat yang peduli dengan keselamatan bangsa ini," ujar Soeroyo pula mengutip Menhub(lev/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Bakal Disidang di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi