AJI Tolak Kriminalisasi Pers

Rabu, 12 November 2008 – 20:21 WIB
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memprotes penetapan anggota AJI Makassar, Upi Asmaradana, sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi SelatanAji disangka dengan pasal 317 KUHP,  karena polisi menilai jurnalis aktifis itu telah melakukan fitnah melalui tulisan.

Heru Hendratmoko, ketua AJI Indonesia mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan buntut protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, dalam sebuah aksi demonstrasi dan kampanye antikriminalisasi pers di Makassar, 1 Agustus 2008

BACA JUGA: Daud Diuber ke Hongkong



“Beberapa waktu sebelumnya Kapolda Sulselbar berbicara di depan umum mengatakan, bahwa yang dirugikan oleh pemberitan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca,” tuturnya.

Pernyataan itu, diprotes Upi Asmaradana dan menyebut ucapan itu sebagai upaya polisi mengkriminalkan profesi jurnalis dan tidak sesuai dengan UU Pers Nomor 40/1999 yang mengatur hak jawab dalam sengketa pemberitaan pers

“Silang pendapat antara Upi dengan Kapolda berujung pada pemeriksaan Sdr Upi sebagai saksi, dan belakangan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar,” tambahnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan dasar hukum penetapan Sdr Upi Asmaradana sebagai tersangka

BACA JUGA: Polisi Sidik Terus Peneror SMS

Perbedaan pendapat di negara demokratis tidak sepatutnya dihadapi dengan pemidanaan, apalagi dengan tuduhan pidana "memfitnah dengan tulisan" (pasal 317 KUHP)
Demonstrasi dan perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam negara demokratis

BACA JUGA: Hakim Sofiadi Beda Pendapat

Dia mengatakan, pernyataan dan ajakan Upi menolak kriminalisasi terhadap pers dalam aksi demonstrasi Agustus lalu, merupakan manifestasi kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, dan kebebasan berpendapat, secara lisan dan tulisan yang dijamin UUD 1945.

Untuk itu, AJI Indonesia meminta Kapolda Sulsel agar bertindak proporsional dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan jurnalis atau anggota masyarakat yang menjalankan hak konstitusionalnya“Polda Sulsel agar mencabut penetapan Upi sebagai tersangka dan meminta kedua pihak untuk menempuh penyelesaian masalah melalui dialog, daripada mengedepankan pendekatan hukum yang kaku,” katanya.(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oey-Rusli Divonis 4 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler