Ajudan Kelly Kwalik jadi Tersangka

Kamis, 17 Desember 2009 – 20:32 WIB
JAKARTA — Jeep Murip (24), satu dari, lima pengikut Kelly Kwalik yang tertangkap dalam penyergapan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Timika, Papua, Rabu (16/12) dini hari lalu ditetapkan sebagai tersangkaJeep Murip adalah Ajudan Kelly Kwalik

BACA JUGA: Kapolri-Jaksa Agung-KPK Batal Bertemu



"Karena dia (Jeep Murip) memegang peluru, kemudian dikenakan pasal undang-undang darurat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (pol) Nanan Soekarna, kepada wartawan, Kamis (17/12) sore.

Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan
Nanan menambahkan, hingga sore tadi pihak Dokter Kepolisian, yang didatangkan ke Jayapura, Papua, masih melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Kelly.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah pria yang tewas tertembak itu benar Kelly Kwalik, pimpinan OPM yang selama ini diburu aparat

BACA JUGA: Presiden Diminta Turun Langsung Urus Perbatasan

"Masih ditelaah oleh Dokpol (Dokter Kepolisian)
kita belum tahu hasilnya," tambah Nanan.

Lalu apakah jenazah Kelly akan dibawa ke jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut? "Tidak, cukup disana (di Papua)," terang mantan Kapolda Sumatra Utara itu

BACA JUGA: Ary Muladi Jalani Pemeriksaan Terakhir di KPK



Nanan juga menegaskan, kondisi keamanan di Papua paska tertembaknya Kelly masih tetap kondusifIa mengaku tak mendapatkan laporan tentang adanya gangguan keamanan berarti.

Diberitakan sebelumnya, Kelly Kwalik dilaporkan tertembak dalam satu penyergapan oleh polisi di Mile 26, Timika, Papua Rabu, (16/12) lalu, sekitar pukul 03.00 WitSaat disergap, Kelly melakukan perlawanan dengan sepucuk revolverDalam baku tembak itulah, pria yang merupakan satu dari lima DPO (Daftar Pencarian Orang) utama di Papua itu, tertembak

Petugas sempat melarikan Kelly ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolonganNamun sekitar pukul 09.00 Wit, pagi harinya Kelly, menghembuskan nafas terakhir.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Korupsi Damkar Salahi UU Kepabeanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler